WahanaNews-Dairi | Warga Dairi, Sumatera Utara, bersama komunitas korban tambang dari berbagai daerah, menggelar aksi mangandung (ritual meratap dengan menangis, tradisi lisan masyarakat Batak
Toba yang biasa digelar dalam upacara perkabungan).
Aksi itu digelar di depan Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jakarta, Senin (26/6/2023).
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
Hal itu disampaikan Koordinator Advokasi Yayasan Diakonia Pelangi Kasih (YDPK) Rohani Manalu dalam keterangan pers diterima WahanaNews.co, Selasa (27/6/2023).
Disebut, aksi itu dilakukan untuk menyampaikan kepada publik bahwa KLHK sudah lalai mengeluarkan persetujuan lingkungan untuk aktivitas tambang seng dan timah hitam PT Dairi Prima Mineral (DPM) di daerah rawan bencana ekstrim yang mengancam keselamatan dan ruang hidup masyarakat Dairi, Sumatera Utara.
PT DPM adalah perusahaan tambang seng dan timah hitam yang beroperasi di
Kabupaten Dairi dengan luas konsesi 24.000 hektar, dimana 16.000 hektar diantaranya masuk dalam area kawasan hutan.
Baca Juga:
Polsek Bagan Sinembah Gelar Kegiatan Launching Gugus Tugas Polri dan Ketapang.
PT DPM merupakan perusahaan patungan antara Bumi Resources, milik keluarga Bakrie dan China Nonferrous Metal Industry’s Foreign Engineering and
Construction Co., Ltd (NFC), sebuah perusahaan milik negara (State Owned Enterprises) asal China.
Keberadaan tambang PT DPM mengancam keselamatan ratusan ribu penduduk khususnya yang berada di hilir, di Kabupaten Dairi dan Pakpak Bharat, Sumatera Utara hingga masyarakat Aceh Singkil di Provinsi Aceh.
Area pertambangan berada di kawasan risiko tinggi bencana alam, mulai dari banjir, longsor hingga gempa bumi. Apa lagi Kabupaten Dairi merupakan wilayah yang cukup sering terjadi gempa bumi.