"Sebagai respon, management telah menyurati Komite Medik dan sekarang proses sedang berjalan. Menurut Direktur, dr Pesalmen Saragih, pihaknya ingin menyelesaikan kasus itu di internal," kata Abyadi.
Abyadi menyebut, berdasarkan keterangan Direktur RSUD Sidikalang, lembaga itu memiliki 1 dokter spesialis kandungan. Manajemen berusaha mendatangkan dokter spesialis baru, tetapi dipersulit dokter yang ada.
Baca Juga:
Aksi AKP Dadang Guncang Solok Selatan, Hujani Rumah Dinas Kapolres dengan Tembakan
Tetapi, ketika Abyadi mempertanyakan dimana aturan menyatakan harus ada rekomendasi dokter senior, direktur tidak bisa menjawab.
"Direktur tidak bisa menjawab. Ada kita lihat miskomunikasi mangement dengan dokter. Tetapi, kita tidak menyoal hal itu. Ombudsman fokus pada pengawasan pelayanan publiknya," sebut Abyadi.
Abyadi menegaskan, sesuai hasil investigasi atas kematian bayi itu, disimpulkan bahwa pelayanan publik di RSUD Sidikalang, darurat.
Baca Juga:
OTT KPK Bengkulu, Calon Gubernur Petahana Dibawa dengan 3 Mobil
Terkait kasus itu, kata Abyadi, management RSUD Sidikalang harus bertanggungjawab. Tanggungjawab bukan hanya pada dokter kandungan yang menanganinya.
Dikonfirmasi terpisah, dr Erwynson Saut Simanjuntak SpOG selaku tenaga medis yang menangani pasien mengatakan, saat tiba di RSUD, pasien dalam kondisi ketuban merembes, bukan pecah.
"Karenanya, dirawat atau diopname. Kalau dipaksa operasi, masih belum cukup umur untuk menjalani persalinan. Normalnya, persalinan dilakukan 21 Januari 2023," kata Saut.