WahanaNews-Dairi | Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar melakukan invetigasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidikalang, Kabupaten Dairi, Kamis (12/1/2023).
Investigasi itu terkait kasus meninggalnya bayi pasangan suami istri, Mayahtra Simanjorang (36) dengan Rahmadayanti Ujung (32), warga Dusun III Lae Pinang, Desa Bintang, Kecamatan Sidikalang, Senin (9/1/2023).
Baca Juga:
Aksi AKP Dadang Guncang Solok Selatan, Hujani Rumah Dinas Kapolres dengan Tembakan
Abyadi ditemui wartawan dilokasi RSUD Sidikalang mengatakan, pihaknya melakukan investigasi, pasca mengetahui kasus dimaksud, lewat pemberitaan media.
"Buat kami, itu kondisi kedaruratan pelayanan publik. Ada yang menimbulkan kematian. Sehingga, kita ingin melihatnya. Dari situ kita mengawalinya," kata Abyadi.
Dijelaskan, untuk mendapatkan informasi yang lengkap atas kasus itu, pihaknya melakukan pemeriksaan, sesuai kewenangan, karena itu adalah pelayanan publik.
Baca Juga:
OTT KPK Bengkulu, Calon Gubernur Petahana Dibawa dengan 3 Mobil
Disebut, mereka telah menemui keluarga pasien kerumahnya, guna mengetahui kronologi awal pasien ke rumah sakit pada Sabtu (7/1/2023), hingga dilakukan operasi, kenyataannya bayi meninggal.
Penjelasan keluarga, pasien tidak mendapat pelayanan maksimal. Sejak masuk atau menjalani perawatan, pasien bersalin itu tidak dilakukan pemeriksaan ultrasonografi (USG).
Usai dari rumah pasien, Ombudsman mendatangi RSUD Sidikalang untuk mendapatkan penjelasan. Menurut pihak rumah sakit, mereka sudah merespon kasus itu.
"Sebagai respon, management telah menyurati Komite Medik dan sekarang proses sedang berjalan. Menurut Direktur, dr Pesalmen Saragih, pihaknya ingin menyelesaikan kasus itu di internal," kata Abyadi.
Abyadi menyebut, berdasarkan keterangan Direktur RSUD Sidikalang, lembaga itu memiliki 1 dokter spesialis kandungan. Manajemen berusaha mendatangkan dokter spesialis baru, tetapi dipersulit dokter yang ada.
Tetapi, ketika Abyadi mempertanyakan dimana aturan menyatakan harus ada rekomendasi dokter senior, direktur tidak bisa menjawab.
"Direktur tidak bisa menjawab. Ada kita lihat miskomunikasi mangement dengan dokter. Tetapi, kita tidak menyoal hal itu. Ombudsman fokus pada pengawasan pelayanan publiknya," sebut Abyadi.
Abyadi menegaskan, sesuai hasil investigasi atas kematian bayi itu, disimpulkan bahwa pelayanan publik di RSUD Sidikalang, darurat.
Terkait kasus itu, kata Abyadi, management RSUD Sidikalang harus bertanggungjawab. Tanggungjawab bukan hanya pada dokter kandungan yang menanganinya.
Dikonfirmasi terpisah, dr Erwynson Saut Simanjuntak SpOG selaku tenaga medis yang menangani pasien mengatakan, saat tiba di RSUD, pasien dalam kondisi ketuban merembes, bukan pecah.
"Karenanya, dirawat atau diopname. Kalau dipaksa operasi, masih belum cukup umur untuk menjalani persalinan. Normalnya, persalinan dilakukan 21 Januari 2023," kata Saut.
Terkait tidak dilakukan USG, kata Saut, karena alat dimaksud berada di ruang poli. Pasien masuk malam hari dan esoknya hari Minggu. Ruang poli tempat USG tutup. Rumah sakit itu hanya memiliki 1 alat.
Ditambahkan, dia menerima laporan dari petugas bahwa denyut jantung pasien dan bayi dalam kondisi regular atau teratur, Senin pagi. Namun pukul 12.00 Wib, diterima info bahwa denyut jantung tak lagi teratur.
“Saya di rumah sakit. Saya bilang operasi. Bawa pasien ke ruang operasi. Ada hal yang tidak bisa saya sampaikan ke media. Semua nanti akan dipaparkan kepada tim audit medik," kata Saut.
Ditanya apakah benar ia mempersulit hadirnya dokter baru, Saut mengatakan, justru ia sangat membutuhkan dukungan tenaga. Karena sangat berat, 1 orang menangani operasi persalinan pada unit kerja yang sedemikian besar.
Adapun wewenang mengajukan kebutuhan permohonan kebutuhan dokter, kata Saut, ada di managemen. [gbe]