Sementara Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Dairi, Deddy Situmorang, dikonfirmasi menyebu, dalam penerbitan administrasi kependudukan, baik itu akta, harus didasari surat keterangan Kepala Desa.
"Terkait KK atas nama Kepala Keluarga LP, arsipnya pasti ada dan kita lihat nanti lampiran surat keterangan dari Kepala Desa, mohon kami diberikan waktu," kata Deddy.
Baca Juga:
Trump Klaim Damai, Iran Justru Hujani Israel dengan Rudal di Pagi Buta
Sementara sebagaimana diberitakan sebelumnya, Junias Lumban Gaol, lewat unggahan akun facebooknya, Junias Lbn Gaol, membongkar dugaan perselingkuhan HM dengan LP.
"Kepala desa perusak rumah tangga wargana. Salut do ahu mangida caramon nian bah HM, ho do marinattahon inang inakku ibaen ho istri gelapmu, berencana ho mulai sian KK ni inattakku ibaenho au cerai mati unang boi huaduhon ho dohot inattakku (Kepala desa perusak rumah tangga warganya. Salut saya melihat caramu ini HM, kau buat istriku istri gelapmu, kau rencanakan mulai dari membuat KK istriku kau buat aku cerai mati agar tidak bisa kuadukan kau dan istriku)," tulis Junias.
Dalam unggahn itu, Junias juga melampirkan foto surat penghentian penyelidikan yang dikeluarkan Polres Dairi, Nomor: SP.Tap/121/V/RES.I.24/2025, tertanggal 16 Mei 2025.
Baca Juga:
Tanpa Peringatan, Trump Klaim Israel-Iran Sudah Sepakat Akhiri Perang
Junias dikonfirmasi wartawan lewat WhatsApp, membenarkan uanggahannya itu, sembari mengirimkan sejumlah dokumen terkait.
Dijelaskan, ia bahkan sempat menjalani hukuman penjara 12 bulan, karena memukul oknum Kades dimaksud, karena tidak terima istrinya diselingkuhi.
"HM perusak rumah tanggaku, dia kucurigai selingkuh dengan istriku hingga terjadi pemukulan dan saling lapor polisi," kata Junias.