DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Oknum Kepala Desa (Kades) inisial HM di Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, diduga menerbitkan Surat Keterangan (Suket) meninggal orang yang masih hidup.
Akibatnya, dalam Kartu Keluarga (KK), yang bersangkutan pun tercatat dengan status cerai mati.
Baca Juga:
Mangaranap Manik Pimpin KONI Dairi Periode 2025-2029
Hal itu dikatakan Junias Lumban Gaol, warga desa dimaksud, kepada wartawan lewat Video Call (VC) WhatsApp, Senin (23/6/2025).
"Saya suami LP dikaruniai empat orang anak. Tapi dalam KK, saya dibuat status cerai mati. Tentu untuk membuat KK itu, ada surat keterangan dari Kepala Desa. Maka saya duga Kepala Desa telah membuat surat keterangan kematian saya," kata Junias.
Ditambahkan, Junias menduga hal itu dilakukan oknum HM untuk memuluskan perselingkuhan HM dengan istri Junias, LP.
Baca Juga:
Bupati Pakpak Bharat Undang 2 Siswa yang Lulus Paskibraka Sumut 2025
Junias menyebut, dalam waktu dekat, sepulang bekerja di Pekanbaru, ia akan melaporkan HM ke polisi, dugaan tindak pidana pemalsuan surat.
Terpisah, HM dikonfirmasi wartawan terkait hal itu, mengarahkan agar menanyakan ke LP.
"Langsung aja dulu konfirmasi sama br P itu bang," tulis HM dalam pesan WhatsAppnya, Senin (23/6/2025).
Sementara Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Dairi, Deddy Situmorang, dikonfirmasi menyebu, dalam penerbitan administrasi kependudukan, baik itu akta, harus didasari surat keterangan Kepala Desa.
"Terkait KK atas nama Kepala Keluarga LP, arsipnya pasti ada dan kita lihat nanti lampiran surat keterangan dari Kepala Desa, mohon kami diberikan waktu," kata Deddy.
Sementara sebagaimana diberitakan sebelumnya, Junias Lumban Gaol, lewat unggahan akun facebooknya, Junias Lbn Gaol, membongkar dugaan perselingkuhan HM dengan LP.
"Kepala desa perusak rumah tangga wargana. Salut do ahu mangida caramon nian bah HM, ho do marinattahon inang inakku ibaen ho istri gelapmu, berencana ho mulai sian KK ni inattakku ibaenho au cerai mati unang boi huaduhon ho dohot inattakku (Kepala desa perusak rumah tangga warganya. Salut saya melihat caramu ini HM, kau buat istriku istri gelapmu, kau rencanakan mulai dari membuat KK istriku kau buat aku cerai mati agar tidak bisa kuadukan kau dan istriku)," tulis Junias.
Dalam unggahn itu, Junias juga melampirkan foto surat penghentian penyelidikan yang dikeluarkan Polres Dairi, Nomor: SP.Tap/121/V/RES.I.24/2025, tertanggal 16 Mei 2025.
Junias dikonfirmasi wartawan lewat WhatsApp, membenarkan uanggahannya itu, sembari mengirimkan sejumlah dokumen terkait.
Dijelaskan, ia bahkan sempat menjalani hukuman penjara 12 bulan, karena memukul oknum Kades dimaksud, karena tidak terima istrinya diselingkuhi.
"HM perusak rumah tanggaku, dia kucurigai selingkuh dengan istriku hingga terjadi pemukulan dan saling lapor polisi," kata Junias.
Ditambahkan, Junias dan LP dikaruniai empat orang anak. Ia selalu bekerja marmanda-manda (berpindah-pindah) sebagai buruh bangunan. Kondisi itu diduga memuluskan perselingkuhan oknum Kades dengan istrinya.
Terpisah, oknum Kades HM dikonfirmasi wartawan lewat WhatsApp, membantah dugaan perselingkuhan itu.
"Hoak di Lae, na jolma stres halak nai, mantan napi doi lae (Hoaks itu lae, dia itu manusia stres, mantan narapidananya itu lae)," tulis HM, Jumat (20/6/2025).
Diminta tanggapan dan pendapat terkait unggahan facebook Junias Lbn Gaol itu, HM tidak lagi memberi tanggapan.
[Redaktur: Fernando]