"Keduanya menguraikan dengan sangat jelas tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap korban termasuk warga lain yang turut melakukan kekerasan," ucapnya.
Dari keterangan kedua tersangka, peristiwa diduga dilatarbelakangi oleh tindakan dari korban yang menurut sejumlah warga telah menimbulkan keresahan bagi warga.
Baca Juga:
BPK Perwakilan Sumut Terima LKPD Unaudited TA 2025 dari Pemkab Karo Tepat Waktu Sesuai Amanat Undang-Undang
Dimana korban tidak memiliki domisili tetap, namun senantiasa berkeliaran di perladangan warga di sekitaran Desa Pegagan Julu VI, Desa Pegagan Julu III dan Kelurahan Pegagan Julu I, Kecamatan Sumbul, Dairi.
"Tidak diketahui motif yang jelas korban berulang kali merusak tanaman warga dan juga pondok milik warga di perladangan," kata Rismanto.
Ditambahkan, selain melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, Sat Reskrim akan melanjutkan kegiatan penyidikan dalam rangka membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi, guna menemukan atau mengungkap pelaku-pelaku lain yang turut terlibat melakukan kekerasan terhadap korban.
Baca Juga:
Arus Mudik Lebaran Usai, PLN Catat Lonjakan Penggunaan SPKLU Lebih dari 4 Kali Lipat Dibanding Tahun 2025
Dipaparkan Rismanto, peristiwa pengeroyokan yang terjadi Minggu (12/6/2022) pukul 15.00 Wib, diketahui setelah personil piket Polsek Sumbul mendapat informasi ditemukannya sesosok mayat laki-laki di perladangan milik GS di Dusun II Juma Ramba, Desa Pegagan Julu VI, Kecamatan Sumbul.
Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Sumbul AKP Asian Parhusip bersama Kanit Reskrim dan beberapa personel mendatangi TKP. Mayat ditemukan dengan posisi telentang.
Selanjutnya, Polsek Sumbul menghubungi Sat Reskrim Polres Dairi, kemudian melakukan olah TKP dan pengambilan dokumentasi.