WahanaNews-Dairi | Satuan Reskrim Polres Dairi, Sumatera Utara, mengamankan tersangka pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya Julinton Siburian (22). Keduanya, inisial CP dan RRB.
Sebagaimana diketahui, Julinton Siburian tewas di perladangan Dusun II Juma Ramba, Desa Pegagan Julu VI, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, Minggu (12/6/2022) sekira pukul 15.00 WIB.
Baca Juga:
Kenang Ryanto Ulil, Brigjen TNI Elphis Rudy: Saya yang Antar Dia Jadi Polisi, Kini Antar ke Peristirahatan Terakhir
Hal itu dikatakan Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Reskrim AKP Rismanto J Purba melalui keterangan pers disampaikan Kasie Humas Iptu Doni Saleh, Senin (13/6/2022).
Kepada tersangka dikenakan Pasal 338 Subs Pasal 170 ayat (3) KUHP. "Kedua tersangka saat ini sudah kami lakukan penangkapan dan penahanan di Mapolres Dairi," kata Rismanto.
Disebutkan, setelah dilakukan kegiatan mencari dan mengumpulkan bukti, diperoleh informasi dua warga atas nama CP dan RRB diduga turut serta dalam peristiwa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain atau setidak tidaknya penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Baca Juga:
OTT di Bengkulu, KPK Amankan 8 Pejabat dan Sita Sejumlah Uang Tunai
Kedua tersangka dijemput dari rumah masing-masing, Senin (13/6/2022) dini hari sekitar pukul 01.00 Wib.
"Awalnya, keduanya diperiksa sebagai saksi. Kemudian, melalui mekanisme gelar perkara, terhadap keduanya ditingkatkan status dari sebelumnya sebagai saksi kemudian menjadi tersangka," terang Rismanto.
Menurut Rismanto, dalam memberikan keterangan kepada penyidik, kedua warga yang sudah di tetapkan sebagai tersangka itu sangat koperatif.
"Keduanya menguraikan dengan sangat jelas tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap korban termasuk warga lain yang turut melakukan kekerasan," ucapnya.
Dari keterangan kedua tersangka, peristiwa diduga dilatarbelakangi oleh tindakan dari korban yang menurut sejumlah warga telah menimbulkan keresahan bagi warga.
Dimana korban tidak memiliki domisili tetap, namun senantiasa berkeliaran di perladangan warga di sekitaran Desa Pegagan Julu VI, Desa Pegagan Julu III dan Kelurahan Pegagan Julu I, Kecamatan Sumbul, Dairi.
"Tidak diketahui motif yang jelas korban berulang kali merusak tanaman warga dan juga pondok milik warga di perladangan," kata Rismanto.
Ditambahkan, selain melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, Sat Reskrim akan melanjutkan kegiatan penyidikan dalam rangka membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi, guna menemukan atau mengungkap pelaku-pelaku lain yang turut terlibat melakukan kekerasan terhadap korban.
Dipaparkan Rismanto, peristiwa pengeroyokan yang terjadi Minggu (12/6/2022) pukul 15.00 Wib, diketahui setelah personil piket Polsek Sumbul mendapat informasi ditemukannya sesosok mayat laki-laki di perladangan milik GS di Dusun II Juma Ramba, Desa Pegagan Julu VI, Kecamatan Sumbul.
Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Sumbul AKP Asian Parhusip bersama Kanit Reskrim dan beberapa personel mendatangi TKP. Mayat ditemukan dengan posisi telentang.
Selanjutnya, Polsek Sumbul menghubungi Sat Reskrim Polres Dairi, kemudian melakukan olah TKP dan pengambilan dokumentasi.
"Terhadap mayat korban kemudian kami bawa ke RSUD Salak Pakpak Bharat untuk di autopsi," jelasnya.
Atas peristiwa itu, Polres Dairi menghimbau kepada warga agar senantiasa menjaga kondusifitas, seminimal mungkin melakukan tindakan main hakim sendiri. [gbe]