WahanaNews-Dairi | Satuan Reskrim Polres Dairi, Sumatera Utara, mengamankan tersangka pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya Julinton Siburian (22). Keduanya, inisial CP dan RRB.
Sebagaimana diketahui, Julinton Siburian tewas di perladangan Dusun II Juma Ramba, Desa Pegagan Julu VI, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, Minggu (12/6/2022) sekira pukul 15.00 WIB.
Baca Juga:
Junta Militer Myanmar Umumkan Gencatan Senjata Sementara Pascagempa Mematikan
Hal itu dikatakan Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Reskrim AKP Rismanto J Purba melalui keterangan pers disampaikan Kasie Humas Iptu Doni Saleh, Senin (13/6/2022).
Kepada tersangka dikenakan Pasal 338 Subs Pasal 170 ayat (3) KUHP. "Kedua tersangka saat ini sudah kami lakukan penangkapan dan penahanan di Mapolres Dairi," kata Rismanto.
Disebutkan, setelah dilakukan kegiatan mencari dan mengumpulkan bukti, diperoleh informasi dua warga atas nama CP dan RRB diduga turut serta dalam peristiwa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain atau setidak tidaknya penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Baca Juga:
Indonesia Siap Mitigasi Dampak Negatif Tarif Impor AS Terhadap Produk Buatan Indonesia
Kedua tersangka dijemput dari rumah masing-masing, Senin (13/6/2022) dini hari sekitar pukul 01.00 Wib.
"Awalnya, keduanya diperiksa sebagai saksi. Kemudian, melalui mekanisme gelar perkara, terhadap keduanya ditingkatkan status dari sebelumnya sebagai saksi kemudian menjadi tersangka," terang Rismanto.
Menurut Rismanto, dalam memberikan keterangan kepada penyidik, kedua warga yang sudah di tetapkan sebagai tersangka itu sangat koperatif.