“Saya ingatnya nglarung saja pak. Saya itu abis dari, biasa pak kalau di Bali kita namanya melukat. Kalau abis melukat, saya itu harus buang baju. Begitu pak," kata Kusnadi.
Kusnadi menegaskan tak ada merendam HP. Menurutnya, HP disita oleh penyidik KPK Rossa Purbo Bekti.
Baca Juga:
Diklat Dasar KOKAM Sumedang 2026 Digelar Dua Hari, Siapkan Kader Tangguh dan Berintegritas
Berbicara kepada wartawan di sela jeda persidangan karena ibadah Salat Jumat, Ronny mengatakan keterangan dari Kusnadi tersebut menjadi hal penting.
Mengingat pihak KPK, di dalam jawabannya sebagai Termohon di persidangan, mengangkat tuduhan bahwa Hasto memerintahkan agar HP direndam dan ditenggelamkan.
“Kusnadi sudah menyampaikan, Pak Kusnadi tak pernah merendam HP dan HP masih ada dan sudah disita oleh penyidik tanpa surat penyitaan,” kata Ronny.
Baca Juga:
Kemkomdigi Terima 362 Masukan Publik untuk Perkuat Aturan Perlindungan Anak di Ruang Digital
“Sudah disampaikan di persidangan yang disampaikan oleh saudara Hasan, bahwa Bapak itu adalah bukan yang memerintahkan perendaman Handphone. Bapak itu bukan Bapak Hasto Kristiyanto,” tegas Ronny.
[Redaktur : Robert Panggabean]