“Saya ingatnya nglarung saja pak. Saya itu abis dari, biasa pak kalau di Bali kita namanya melukat. Kalau abis melukat, saya itu harus buang baju. Begitu pak," kata Kusnadi.
Kusnadi menegaskan tak ada merendam HP. Menurutnya, HP disita oleh penyidik KPK Rossa Purbo Bekti.
Baca Juga:
Siap-siap Jadi Kota Global, MARTABAT Prabowo-Gibran Apresiasi Langkah Pemerintah Gandeng China dan Korsel Bangun Giant Sea Wall untuk Amankan Tanggul Laut Aglomerasi Jabodetabekjur
Berbicara kepada wartawan di sela jeda persidangan karena ibadah Salat Jumat, Ronny mengatakan keterangan dari Kusnadi tersebut menjadi hal penting.
Mengingat pihak KPK, di dalam jawabannya sebagai Termohon di persidangan, mengangkat tuduhan bahwa Hasto memerintahkan agar HP direndam dan ditenggelamkan.
“Kusnadi sudah menyampaikan, Pak Kusnadi tak pernah merendam HP dan HP masih ada dan sudah disita oleh penyidik tanpa surat penyitaan,” kata Ronny.
Baca Juga:
Pencemaran Nama Baik hingga Penyalahgunaan Wewenang, Bobby Nasution Copot Kadis ESDM
“Sudah disampaikan di persidangan yang disampaikan oleh saudara Hasan, bahwa Bapak itu adalah bukan yang memerintahkan perendaman Handphone. Bapak itu bukan Bapak Hasto Kristiyanto,” tegas Ronny.
[Redaktur : Robert Panggabean]