DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Saksi Kusnadi yang dihadirkan di Sidang Praperadilan status tersangka Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memastikan ketidakbenaran bahwa Hasto memerintahkan untuk merendam sebuah telepon seluler (Ponsel) seperti dituduhkan oleh para penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025), bersama Johannes Oberlin Lumbantobing dan kuasa hukum Hasto lainnya, kuasa Hukum Ronny Talapessy menanyai Kusnadi.
Baca Juga:
Sidang Razman vs Hotman Ricuh, MA Tunggu Laporan Resmi
“Pernah tidak Saudara Saksi ditanyakan atau mendengar perintah terkait adanya perintah yang disampaikan merendam HP yang disampaikan Pak Hasto Kristiyanto kepada saudara Nurhasan?” Tanya Ronny.
“Tidak pernah,” jawab Kusnadi, dilansir dari Gesuri.id.
“Dalam persidangan terbuka kan ada jaksa yang mewakili KPK, pengacara dan saksi-saksi. Disampaikan bahwa semuanya sudah diperiksa, Nurhasan saat itu juga sudah diperiksa. Dan kemudian dalam pemeriksaan itu disampaikan tidak ada perintah pak Hasto Kristiyanto merendam HP, betul?” Tanya Ronny lagi.
“Betul,” tegas Kusnadi.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Imbau Konsumen Listrik Waspada, Pastikan Teknisi PLN Tunjukkan Surat Tugas dan Kartu Pengenal
Ronny juga mengklarifikasi soal peristiwa 6 Juni 2024, dimana dituduhkan bahwa Hasto Kristiyanto memerintahkan Kusnadi menenggelamkan sebuah ponsel.
Yang terjadi, menurut Kusnadi, adalah ia melarung pakaian yang bekas dipakainya saat ritual doa.
Kusnadi menjelaskan, dia kerap menemani Hasto menjalani ritual doa. Dimana usai berdoa, pakaian yang dipakai harus dilarung.
“Saya ingatnya nglarung saja pak. Saya itu abis dari, biasa pak kalau di Bali kita namanya melukat. Kalau abis melukat, saya itu harus buang baju. Begitu pak," kata Kusnadi.
Kusnadi menegaskan tak ada merendam HP. Menurutnya, HP disita oleh penyidik KPK Rossa Purbo Bekti.
Berbicara kepada wartawan di sela jeda persidangan karena ibadah Salat Jumat, Ronny mengatakan keterangan dari Kusnadi tersebut menjadi hal penting.
Mengingat pihak KPK, di dalam jawabannya sebagai Termohon di persidangan, mengangkat tuduhan bahwa Hasto memerintahkan agar HP direndam dan ditenggelamkan.
“Kusnadi sudah menyampaikan, Pak Kusnadi tak pernah merendam HP dan HP masih ada dan sudah disita oleh penyidik tanpa surat penyitaan,” kata Ronny.
“Sudah disampaikan di persidangan yang disampaikan oleh saudara Hasan, bahwa Bapak itu adalah bukan yang memerintahkan perendaman Handphone. Bapak itu bukan Bapak Hasto Kristiyanto,” tegas Ronny.
[Redaktur : Robert Panggabean]