DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Saksi Kusnadi yang dihadirkan di Sidang Praperadilan status tersangka Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memastikan ketidakbenaran bahwa Hasto memerintahkan untuk merendam sebuah telepon seluler (Ponsel) seperti dituduhkan oleh para penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025), bersama Johannes Oberlin Lumbantobing dan kuasa hukum Hasto lainnya, kuasa Hukum Ronny Talapessy menanyai Kusnadi.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Sebut Pemerintah Harus Lakukan Kajian Mendalam dan Matang Sebelum Pensiunkan PLTU
“Pernah tidak Saudara Saksi ditanyakan atau mendengar perintah terkait adanya perintah yang disampaikan merendam HP yang disampaikan Pak Hasto Kristiyanto kepada saudara Nurhasan?” Tanya Ronny.
“Tidak pernah,” jawab Kusnadi, dilansir dari Gesuri.id.
“Dalam persidangan terbuka kan ada jaksa yang mewakili KPK, pengacara dan saksi-saksi. Disampaikan bahwa semuanya sudah diperiksa, Nurhasan saat itu juga sudah diperiksa. Dan kemudian dalam pemeriksaan itu disampaikan tidak ada perintah pak Hasto Kristiyanto merendam HP, betul?” Tanya Ronny lagi.
“Betul,” tegas Kusnadi.
Baca Juga:
Proyek Mewah Lido Terancam, Pemerintah Hentikan Pengembangan Akibat Masalah Lingkungan
Ronny juga mengklarifikasi soal peristiwa 6 Juni 2024, dimana dituduhkan bahwa Hasto Kristiyanto memerintahkan Kusnadi menenggelamkan sebuah ponsel.
Yang terjadi, menurut Kusnadi, adalah ia melarung pakaian yang bekas dipakainya saat ritual doa.
Kusnadi menjelaskan, dia kerap menemani Hasto menjalani ritual doa. Dimana usai berdoa, pakaian yang dipakai harus dilarung.