DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menyinggung kasus meninggalnya seorang anak bernama Pika Sasi Kirana. Pika sempat viral karena ternyata membutuhkan ganja medis.
Pika mengidap cerebral palsy atau lumpuh otak, dan menjalani hari demi hari dengan penuh perjuangan. Dia membutuhkan ganja medis sebagai bagian dari pengobatannya. Namun di satu sisi, pemerintah melarang peredaran ganja.
Baca Juga:
Mayat Terkubur di Kebun Sawit Tapsel Terungkap, Korban Tewas Ditembak Senapan Angin
Melansir kumparan.com, Hinca menilai, Pika meninggal karena negara terlalu lama memutuskan penggunaan ganja medis.
”Hari ini, tepat 48 hari Pika meninggal dunia, seorang anak bangsa yang meninggal bukan karena perang, bukan karena bencana, bukan karena ancaman lainnya tetapi karena negara terlalu lama berdiskusi tentang sebuah riset yang tak kunjung dimulai,” kata Hinca saat rapat bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (5/5/2025).
“Padahal Mahkamah Konstitusi telah memutuskan dua kali putusannya atas uji materi Undang-undang narkotika memerintahkan negara dalam hal ini Kementerian Kesehatan untuk melakukan uji riset penelitian dan itu sudah 3 tahun yang lalu,” lanjutnya.
Baca Juga:
Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon Telan 20 Korban Jiwa
Hinca mempertanyakan apakah riset yang tak kunjung dilakukan itu bisa diambil alih oleh BNN saja. Kata dia, apabila hal ini tidak dilakukan, maka negara akan lalai dalam melindungi rakyatnya.
“Apakah BNN dengan segala otoritas dan kredibilitasnya bisa menjadi inisiator riset ini atau setidaknya membuka pintu agar bangsa ini tidak terus menjadi korban dari birokrasi yang membantu," kata Hinca.
"Sebab bila semua hanya saling menunggu lalu untuk apa kita punya institusi yang katanya hadir untuk melindungi rakyatnya,” kata politikus Demokrat ini.