BNN Masih Kaji Ganja Medis
Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom menyebut, pihaknya akan melakukan riset ganja medis. Menurutnya, ganja itu tetap menjadi narkotika golongan 1, namun, peruntukan medis tetap perlu memerlukan riset.
“Bagi saya ganja itu masih tetap menjadi golongan 1. Tapi kalau untuk kesehatan bukan berarti harus dibebaskan buat semua orang pakai,” ungkapnya.
Baca Juga:
WAH... PPATK, ANDA NGGAK BIJAK
“Tapi kalau untuk kepentingan kesehatan maka pendekatan lain, pertimbangan-pertimbangan moral lain yang harus kita lihat berdasarkan hasil riset dan yang berotoritas mengeluarkan itu adalah Kementerian Kesehatan,” imbuhnya.
Hukom mengatakan, BNN belum mengetahui penyakit apa saja yang bisa ditangani dengan ganja medis. Oleh karena itu, menurutnya, untuk melegalkan ganja medis, masih tetap perlu dilakukan penelitian.
“Ya perlu kita ketahui bahwa di Indonesia 1,4 juta orang menggunakan ganja. Artinya kalau dia bukan pasien, kita membiarkan 1,4 juta orang hidup dalam khayalan-khayalan,” kata dia.
Baca Juga:
Kematian ADP, Kriminolog UI: Polisi Tak Gegabah Nyatakan Bunuh Diri, tapi Arah Sudah Jelas
"Jadi kita betul-betul harus melakukan penelitian,” tandasnya.
[Redaktur: Robert Panggabean]