BNN Masih Kaji Ganja Medis
Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom menyebut, pihaknya akan melakukan riset ganja medis. Menurutnya, ganja itu tetap menjadi narkotika golongan 1, namun, peruntukan medis tetap perlu memerlukan riset.
“Bagi saya ganja itu masih tetap menjadi golongan 1. Tapi kalau untuk kesehatan bukan berarti harus dibebaskan buat semua orang pakai,” ungkapnya.
Baca Juga:
PLN Beri Diskon Tambah Daya hingga Juni 2026, MARTABAT Prabowo-Gibran: Dorong Produktivitas Rumah Tangga dan UMKM
“Tapi kalau untuk kepentingan kesehatan maka pendekatan lain, pertimbangan-pertimbangan moral lain yang harus kita lihat berdasarkan hasil riset dan yang berotoritas mengeluarkan itu adalah Kementerian Kesehatan,” imbuhnya.
Hukom mengatakan, BNN belum mengetahui penyakit apa saja yang bisa ditangani dengan ganja medis. Oleh karena itu, menurutnya, untuk melegalkan ganja medis, masih tetap perlu dilakukan penelitian.
“Ya perlu kita ketahui bahwa di Indonesia 1,4 juta orang menggunakan ganja. Artinya kalau dia bukan pasien, kita membiarkan 1,4 juta orang hidup dalam khayalan-khayalan,” kata dia.
Baca Juga:
PLN Dorong Electrifying Lifestyle di Tanah Papua, ALPERKLINAS: Langkah Visioner Menuju Kemandirian Energi
"Jadi kita betul-betul harus melakukan penelitian,” tandasnya.
[Redaktur: Robert Panggabean]