Bahkan Parlemen Malaysia pernah menyebut tidak ada urusan dengan Riza Chalid. Silahkan saja kalau ingin ditegakkan menurut hukum.
Lalu 11 Juli 2025 paspor Reza dicabut. Nah ini babak baru. Statusnya berubah menjadi pengembara ilegal. Apa itu? Tanpa hak tinghal dimanapun.
Baca Juga:
Prabowo Bertolak ke Lampung, Resmikan RSUD K.H. Muhammad Thohir Krui
Dalam hukum imigrasi itu artinya bom waktu, yang sewaktu-waktu bisa meledak. Negara tempat dia berada bisa mendeportasi kapan saja. Memang begitu hukum internasionalnya. Tapi itu baru bisa dimaknai "bisa" bukan pasti.
Langkah berikutnya lebih global. Kejaksaan Agung lewat kerjasama Divisi hubungan Internasional Polri mengajukan red notice ke Interpol.
Butuh waktu hampir 5 bulan tapi akhirnya dikabulkan juga. 23 Januari 2026 nama Reza Chalid resmi masuk daftar buronan internasional interpol. Berlaku hingga 2031.
Baca Juga:
Kota Bekasi Raih Opini WTP LKPD Tahun 2025, Ini Pesan Ketua DPRD
Namanya kini tersebar hingga ke 190 negara sebagai orang paling dicari di muka bumi ini.
Indonesia memang menang prosedur tapi belum menang sepenuhnya. Kabar terakhir pemerintah Indonesia bersurat ke Malaysia memneritahu bahwa Riza Chalid sudah tidak punya paspor meminta agar izin tinggalnya ikut ditinjau.
Tapi, membaca perkembangan situasi ini, saya berpikir mungkin ada satu langkah yang belum kita jajaki secara serius.