Dairi.WahanaNews.co, Samosir - Dugaan tindak pidana korupsi dan perusakan lingkungan hidup di Desa Silimalombu, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, yang diduga melibatkan mantan Bupati Samosir RS dan oknum saudaranya JS, dilaporkan ke Mabes Polri.
Sekretaris Jaringan Masyarakat Anti Korupsi (Jamak) Ungkap Marpaung kepada WahanaNews.co mengatakan, indikasi kerugian yang timbul akibat kegiatan atau usaha pertambangan galian batu gunung quarry besar dan pengoperasian stone crusher yang merusak lingkungan ini ditaksir mencapai Rp 28 milyar.
Baca Juga:
Wisatawan Indonesia Meningkat Tajam, 731 Ribu Perjalanan ke Luar Negeri di Oktober 2024
"Berdasarkan perhitungan sendiri yang kami lakukan bersama ahli, dugaan potensi kerugian negara yang diakibatkan pengoperasian galian C ini sebesar Rp 28 milyar," ujar Ungkap usai memasukkan laporan ke Bareskrim Mabes Polri, Rabu (4/10/2023).
Menurut Ungkap, estimasi potensi kerugian negara ini meliputi tiga aspek, yakni aspek ekologis, ekonomis dan aspek pemulihan lingkungan.
Estimasi kerugian aspek ekologis ditaksir Rp 373 juta, aspek ekonomis Rp 27,2 milyar dan aspek pemulihan lingkungan Rp 525 juta.
Baca Juga:
Bukan Awan Biasa, BMKG Klarifikasi Fenomena Langit Jakarta yang Memukau
"Sehingga total keseluruhan potensi kerugian negara akibat galian batu oleh CV. Pembangunan Nadajaya di Dusun I Desa Silimalombu, Kecamatan Onan Runggu Kabupaten Samosir Rp 28 milyar," jelas Ungkap.
Lebih jauh dijelaskan Ungkap, sejak awal pengoperasian stone crusher oleh CV. Pembangunan Nadajaya, perusahaan milik JS, abang kandung mantan bupati, diduga sudah bermasalah.
Berawal dari bulan Juni 2016, oknum JS lewat CV. Pembangunan Nadajaya mengajukan ijin galian C kepada Pemkab Samosir, dimana bupatinya saat itu adalah adik kandungnya RS.