Di bulan yang sama, Pemkab Samosir melalui Kadis Lingkungan Hidup meminta CV Pembangunan Nadajaya menyusun dokumen lingkungan berupa UKL-UPL.
Belum selesai pengurusan UKL-UPL, CV. Pembangunan Nadajaya sudah mengajukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) ke Gubernur Sumatera Utara. Hebatnya, IUP dimaksud sudah terbit 18 Juli 2016.
Baca Juga:
Soroti Kasus Agus NTB, Hotman Paris: Disabilitas Bukan Jaminan Bebas dari Tuduhan
Keanehan mulai terlihat pada Agustus 2016. Pasca terbitnya IUP, JS mewakili CV. Pembangunan Nadajaya mengajukan permohonan pemeriksaan dan penilaian UKL-UPL ke Pemkab Samosir.
"Ini berarti, IUP sudah terbit sementara dokumen lingkungan berupa UKL-UPL masih dalam proses pengurusan. Dari bukti dokumen yang ada, rekomendasi UKL-UPL baru diberikan tanggal 25 Agustus 2016. Disisi lain IUP sudah terbit 18 Juli 2016," jelas Ungkap.
Kemudian diketahui, pada tanggal 5 September 2016, Bupati Samosir pada saat itu RS menerbitkan keputusan nomor 181 tahun 2016 kepada CV. Pembangunan Nadajaya, perusahaan milik JS.
Baca Juga:
Tips Tetap Bugar dan Produktif di Musim Hujan
Atas dasar keputusan Bupati Samosir, JS selaku pemilik CV Pembangunan Nadajaya mengajukan peningkatan IUP ke Gubernur Sumatera Utara.
Dalam ketentuan IUP dimaksud jelas diatur bahwa CV Pembangunan Nadajaya dalam eksplorasi batu harus menggunakan tenaga manusia (masyarakat lokal dan tidak menggunakan mesin). Ketentuannya batu yang boleh di eksploitasi adalah batu permukaan, tidak diperbolehkan melakukan penggalian.
Namun dalam kenyataannya, berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Samosir pada April 2017 ditemukan fakta dilapangan bahwa kegiatan pertambangan batuan komoditas gunung oleh CV. Pembangunan Nadajaya bukan menggunakan tenaga manusia melainkan menggunakan unit mesin stone crusher.