"Hal ini jelas melanggar ketentuan dalam IUP yang diterbitkan Gubernur Sumut. Sebagai bukti, mesin stone crusher hingga saat ini masih berada dilokasi," tegas Ungkap.
Dugaan pelanggaran lain yang dilakukan oleh CV. Pembangunan Nadajaya adalah beroperasi dan berproduksi serta melakukan transaksi jual beli meskipun ijinnya telah berakhir pada tanggal 4 Oktober 2021.
Baca Juga:
Soroti Kasus Agus NTB, Hotman Paris: Disabilitas Bukan Jaminan Bebas dari Tuduhan
Dari notulen rapat pembahasan tertib perizinan yang dilaksanan Pemkab Samosir tanggal 14 Oktober 2022 diketahui bahwa CV. Pembangunan Nadajaya yang ijinnya sdh berakhir pada 4 Oktober 2021 masih terus beroperasi.
"Jelas, CV Pembangunan Nadajaya patut diduga melanggar pasal 53 ayat (1) Undang Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," kata Ungkap.
Dari dokumen yang ada, kata Ungkap, pihaknya melihat ada indikasi andil keterlibatan mantan Bupati Kabupaten Samosir sehingga pelanggaran yang terjadi.
Baca Juga:
Tips Tetap Bugar dan Produktif di Musim Hujan
Hal ini dapat dilihat dari Keputusan Bupati Samosir Nomor 181 tahun 2016 tanggal 5 September 2016. Sementara IUP dari Gubernur Sumatera Utara terbit tanggal 18 Juli 2016.
Tindakan Bupati Samosir saat itu RS yang mengeluarkan SK nomor 181 tahun 2016 tanggal 5 September 2016 tentang ijin lingkungan pasa rencana kegiatan pertambangan batuan komoditas batu gunung quarry besar di desa Silimalombu kepada JS mewakili CV Pembangunan Nadajaya patut diduga sarat aroma KKN. Hal ini dikarenakan Bupati Samosir pada saat itu adalah saudara dari JS.
"Hal ini tentu patut bertentangan dengan pasal 5 ayat (6) Undang Undang Nomor 28 tahun 1999 penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme," ujar Ungkap.