"Kami menduga terjadinya pengumuman pemenang yang dilakukan pokja sebanyak 2 kali dengan pemenang perusahaan yang berbeda, merupakan unsur persekongkolan. Kami menduga kuat bahwa telah terjadi persekongkolan antara Pokja dengan peserta lelang yang kemudian ditetapkan sebagai pemenang," sebut Henry.
Untuk menghindari terjadinya permasalahan hukum dikemudian hari, Henry menyarankan agar proses pelelangan dibatalkan.
Baca Juga:
Perwakilan 19 Marga Pakpak Sambangi Sejumlah Instansi Pusat, Sampaikan Dukungan Atas Persetujuan Lingkungan PT DPM
Apabila prosesnya tetap dilanjutkan dengan menerbitkan SPBJ, maka tidak tertutup kemungkinan bahwa PPK ikut serta melakukan persekongkolan.
"Maka untuk menjunjung tinggi supremasi hukum, maka kami akan melanjutkan permasalahan ini ke jalur hukum," ujar Henry.
Henry mengingatkan, sesuai dengan isi dokumen lelang BAB III, Instruksi Kepada Peserta (IKP) poin 37, tender dinyatakan gagal dalam hal diantaranya, terdapat kesalahan dalam proses evaluasi.
Baca Juga:
Darmadi Minta Pelatihan Manajer Kopdes Merah Putih Dirombak, Fokus pada Kemampuan Bisnis
Juga, seluruh peserta terlibat korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme. Seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat. Tidak menjalankan prosedur berdasarkan dokumen pemilihan.
[Redaktur : Tumpal Alfredo Gultom]