"Kami menduga terjadinya pengumuman pemenang yang dilakukan pokja sebanyak 2 kali dengan pemenang perusahaan yang berbeda, merupakan unsur persekongkolan. Kami menduga kuat bahwa telah terjadi persekongkolan antara Pokja dengan peserta lelang yang kemudian ditetapkan sebagai pemenang," sebut Henry.
Untuk menghindari terjadinya permasalahan hukum dikemudian hari, Henry menyarankan agar proses pelelangan dibatalkan.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Apabila prosesnya tetap dilanjutkan dengan menerbitkan SPBJ, maka tidak tertutup kemungkinan bahwa PPK ikut serta melakukan persekongkolan.
"Maka untuk menjunjung tinggi supremasi hukum, maka kami akan melanjutkan permasalahan ini ke jalur hukum," ujar Henry.
Henry mengingatkan, sesuai dengan isi dokumen lelang BAB III, Instruksi Kepada Peserta (IKP) poin 37, tender dinyatakan gagal dalam hal diantaranya, terdapat kesalahan dalam proses evaluasi.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Juga, seluruh peserta terlibat korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme. Seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat. Tidak menjalankan prosedur berdasarkan dokumen pemilihan.
[Redaktur : Tumpal Alfredo Gultom]