Dairi.WahanaNews.co, Sidikalang - CV. Rymandho mengajukan sanggahan atas penetapan pemenang pada paket pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas SMP Negeri 2 Siempatnempu Hilir, Dairi, Sumatera Utara.
Keterangan pers diterima WahanaNews.co, sanggahan itu sebagaimana surat nomor 02/CV-R/S/X/2023 tertanggal 4 Oktober 2023, ditandatangani Direktur Henri R. Situmorang ditujukan kepada Pokja Pemilihan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Disebut dalam sanggahan, CV. Rymandho tidak dapat menerima hasil penetapan dengan alasan proses pelelangan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku serta proses pelelangan sarat dengan KKN.
Kronologi permasalahan dipaparkan sebelum tanggal 21 September 2023 hingga 29 September 2023, tampilan pada SPSE perusahaan yang lulus evaluasi penawaran administrasi dan teknis sebanyak 2 perusahaan dan yang lulus evaluasi penawaran biaya/harga sebanyak 1 perusahaan.
Pada tanggal 25 September 2023 Pokja mengundang CV. Rymandho untuk klarifikasi administrasi, kualifikasi, teknis, dan harga, dilaksanakan 26 September 2023 pukul 09.00-16.00 Wib.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
CV. Rymandho datang tepat waktu, namun Pokja tidak berada ditempat dengan alasan ada urusan diluar kantor. Setelah beberapa jam menunggu, akhirnya salah satu pokja pemilihan datang.
"Dan kami mengutarakan tentang hal dimana kami mendapat undangan untuk klarifikasi serta menunjukkan undangan. Kami sangat terkejut mendengar jawaban Pokja bahwa dia tidak tahu tentang undangan tersebut dan berkata perusahaan anda diundang ya? dan saya menjawab berarti undangan ini tidak sengaja ya pak? dan oknum Pokja tersebut berkata saya tidak tahu soal ini karena teman saya yang mengundang. Padahal mereka satu team. Selang beberapa jam akhirnya salah satu oknum Pokja yang lain datang dan dilakukan klarifikasi," kutipan surat itu.
Selanjutnya, 29 September 2023 CV. Rymandho diundang untuk melakukan pembuktian kualifikasi.
"Dan setelah selesai dilakukan pembuktian kualifikasi, kami sangat terkejut setelah pada malam harinya ada perpanjangan waktu pembuktian hingga tanggal 30 September 2023. Dan yang paling membuat kami kaget adalah tampilan pada SPSE berubah yaitu perusahaan yang lulus evaluasi penawaran administrasi dan teknis sebanyak 3 perusahaan dan yang lulus evaluasi penawaran biaya/harga sebanyak 3 perusahaan," lanjut isi surat itu.
Kemudian, tanggal 30 September 2023 Pokja Pemilihan melakukan pengumuman pemenang dan menetapkan CV. ASRIN sebagai pemenang.
Pada tanggal 2 September 2023 Pokja Pemilihan melakukan pengumuman pemenang dan menetapkan CV. BASAM PUTRA SAMUDRA sebagai pemenang tanpa adanya pembatalan terlebih dahulu terhadap pengumuman pemenang sebelumnya.
Henry menyimpulkan, dari tampilan SPSE pada masa sebelum tanggal 21 September 2023 sampai 29 September 2023 bahwa yang lulus penawaran administrasi, teknis dan harga hanya 1 perusahaan.
"Dan kami pastikan bahwa perusahaan tersebut adalah perusahaan kami yaitu CV. Rymandho. Fakta, bahwa evaluasi selalu dilakukan dengan tiga penawar terendah atau dengan kata lain untuk setiap tahapan evaluasi selalu dimulai dari penawaran yang terendah. Itulah maka disebut penawaran terendah dengan sistem gugur," sebut Rymandho.
Menurut Henry, Pokja tidak paham tentang proses pelelangan maka dengan itu pihaknya memohon agar proses pelelangan dibatalkan dan CV. Rymandho ditetapkan sebagai pemenang pelelangan.
Ditambahkan, proses pelelangan yang telah dilakukan oleh Pokja bukan bertujuan untuk melakukan seleksi terhadap badan usaha yang dapat memberi keuntungan kepada negara.
Diduga keras bahwa proses pelelangan tersebut hanyalah sebuah formalitas yang hanya ditujukan kepada peserta tertentu.
"Kami menduga terjadinya pengumuman pemenang yang dilakukan pokja sebanyak 2 kali dengan pemenang perusahaan yang berbeda, merupakan unsur persekongkolan. Kami menduga kuat bahwa telah terjadi persekongkolan antara Pokja dengan peserta lelang yang kemudian ditetapkan sebagai pemenang," sebut Henry.
Untuk menghindari terjadinya permasalahan hukum dikemudian hari, Henry menyarankan agar proses pelelangan dibatalkan.
Apabila prosesnya tetap dilanjutkan dengan menerbitkan SPBJ, maka tidak tertutup kemungkinan bahwa PPK ikut serta melakukan persekongkolan.
"Maka untuk menjunjung tinggi supremasi hukum, maka kami akan melanjutkan permasalahan ini ke jalur hukum," ujar Henry.
Henry mengingatkan, sesuai dengan isi dokumen lelang BAB III, Instruksi Kepada Peserta (IKP) poin 37, tender dinyatakan gagal dalam hal diantaranya, terdapat kesalahan dalam proses evaluasi.
Juga, seluruh peserta terlibat korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme. Seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat. Tidak menjalankan prosedur berdasarkan dokumen pemilihan.
[Redaktur : Tumpal Alfredo Gultom]