"Dan setelah selesai dilakukan pembuktian kualifikasi, kami sangat terkejut setelah pada malam harinya ada perpanjangan waktu pembuktian hingga tanggal 30 September 2023. Dan yang paling membuat kami kaget adalah tampilan pada SPSE berubah yaitu perusahaan yang lulus evaluasi penawaran administrasi dan teknis sebanyak 3 perusahaan dan yang lulus evaluasi penawaran biaya/harga sebanyak 3 perusahaan," lanjut isi surat itu.
Kemudian, tanggal 30 September 2023 Pokja Pemilihan melakukan pengumuman pemenang dan menetapkan CV. ASRIN sebagai pemenang.
Baca Juga:
Kenang Ryanto Ulil, Brigjen TNI Elphis Rudy: Saya yang Antar Dia Jadi Polisi, Kini Antar ke Peristirahatan Terakhir
Pada tanggal 2 September 2023 Pokja Pemilihan melakukan pengumuman pemenang dan menetapkan CV. BASAM PUTRA SAMUDRA sebagai pemenang tanpa adanya pembatalan terlebih dahulu terhadap pengumuman pemenang sebelumnya.
Henry menyimpulkan, dari tampilan SPSE pada masa sebelum tanggal 21 September 2023 sampai 29 September 2023 bahwa yang lulus penawaran administrasi, teknis dan harga hanya 1 perusahaan.
"Dan kami pastikan bahwa perusahaan tersebut adalah perusahaan kami yaitu CV. Rymandho. Fakta, bahwa evaluasi selalu dilakukan dengan tiga penawar terendah atau dengan kata lain untuk setiap tahapan evaluasi selalu dimulai dari penawaran yang terendah. Itulah maka disebut penawaran terendah dengan sistem gugur," sebut Rymandho.
Baca Juga:
OTT di Bengkulu, KPK Amankan 8 Pejabat dan Sita Sejumlah Uang Tunai
Menurut Henry, Pokja tidak paham tentang proses pelelangan maka dengan itu pihaknya memohon agar proses pelelangan dibatalkan dan CV. Rymandho ditetapkan sebagai pemenang pelelangan.
Ditambahkan, proses pelelangan yang telah dilakukan oleh Pokja bukan bertujuan untuk melakukan seleksi terhadap badan usaha yang dapat memberi keuntungan kepada negara.
Diduga keras bahwa proses pelelangan tersebut hanyalah sebuah formalitas yang hanya ditujukan kepada peserta tertentu.