“Uang beli rumah pakai uang kami tetapi ketika diminta pengalihan nama justru RS minta lima ratus juta," kata Molina via telepon.
Dijelaskan, rumah dimaksud, dibeli dari Leo Nardus Ariondo Sigalingging tahun 2012. Rumah dibeli untuk tempat tinggal ibu mereka, Karolina Sagala. Saat ini, rumah itu sudah kosong, ditinggalkan RS dan keluarga.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Gelar Upacara Malam Renungan Suci
Plt Kapolres Dairi AKBP Ronny Nicholas Sidabutar melalui Kanit Resum Satuan Reserse dan Kriminal, Ipda Parlindungan Lumbantoruan, Selasa (12/9/2023) mengatakan, telah menerima laporan pengaduan.
“Penyelidikan segera dilakukan," kata Parlindungan.
Disebut, kasus ini agak memprihatinkan karena para pihak punya hubungan pertalian darah yang sangat dekat.
Baca Juga:
Dividen BUMN Masih Didominasi 8 Perusahaan, Kerugian Capai Rp50 Triliun per Tahun
“Apala namboru ni si Devia do si RS (RS adalah namboru Devia)" kata Parlindungan.
Diungkapkan, RS juga telah melaporkan Mestron terkait kasus dugaan pengancaman.
[Redaktur : Tumpal Alfredo Gultom]