Dairi.WahanaNews.co, Sidikalang - Devia Cyta (30) beralamat di Medan, putri seorang purnawirawan Perwira Menengah (Pamen) Polri, melaporkan RS warga Jalan Lae Mbulan, Kelurahan Panji Dabutar, Kecamatan Sitinjo, ke Polres Dairi, Sumatera Utara.
Pengaduan perihal dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang itu, sebagaimana Surat Tanda Penerimaan Laporan diregistrasi Nomor: STTLP/390/IX/2023/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 8 September 2023.
Baca Juga:
Ketua KPU Jakarta Barat Ingatkan Dokumen Yang Perlu Dibawa ke TPS Pilkada 2024
Adapun Devia adalah putri dari Kombes Purn Mestron Siboro, mantan pejabat di Bareskrim Mabes Polri. Sementara RS adalah ito Mestron Siboro.
Rinson Siboro (63), abang Mestron Siboro, Senin (11/9/2023) kepada wartawan mengatakan, dugaan penipuan itu menyangkut pembelian rumah di simpang Jalan Pandu, Jalan Pahlawan, Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang.
"Dalam beberapa kali pembicaraan, RS mengakui bahwa dana untuk beli rumah adalah uang Mestron. Tetapi, ketika Mestron minta sertifikat dialihkan menjadi atas nama Devia, RS tak mau, malah minta uang lima ratus juta rupiah," kata Rinson.
Baca Juga:
Terminal Kalideres Cek Kelayakan Bus AKAP Menjelang Nataru
Eksesnya, Mestron marah ke RS melalui telepon. Berselang, kata Rinson, bulan Agustus 2023 Mestron pulang ke Sidikalang.
Saat itu, sertifikat tanah dimaksud diterima dari adiknya, Kuat Siboro beralamat di Jalan Ahmad Yani Sidikalang. Artinya, RS menyerahkan sertifikat ke Kuat.
Terpisah, Molina Sihite, istri Mestron dikonfirmasi wartawan menyebut, telah berusaha melakukan pendekatan ke RS. Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil.