Ditambahkan, latar belakang JS melaksanakan asimilasi di rumah sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor M.HH -186.PK.05.09 tahun 2022, tentang penyesuaian jangka waktu pemberlakuan asimilasi, pembebasan bersyarat, CB, CMB bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19 yang menetapkan bagi narapidana yang telah menjalani 1/2 hukuman dan 2/3 hukuman sampai dengan 30 Juni 2023.
"Berikut kami sampaikan, 1/2 masa hukuman JS adalah tanggal 06 Februari 2023, sedangkan 2/3 pidananya tanggal 27 Mei 2023, sedangkan remisi yang diperoleh 15 hari," tulisnya.
Baca Juga:
Wakil Bupati Karo Bersama Ratusan Pelaku UMKM Dari Berbagai Kabupaten Hadiri Workshop Naik Kelas.
Ditambahkan, pembebasan JS telah melalui proses penelitian kemasyarakatan (litmas) oleh Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan. Kemudian, ada jaminan dari keluarga.
Ditanya bunyi ketentuan bahwa narapidana (dewasa-red) harus menjalani 2/3 pidananya untuk mengajukan asimilasi atau pembebasan bersyarat, Sartowali meminta untuk mencermati kata "dan" di ketentuan itu.
"Mohon izin pengertiannya tidak demikian, mohon dicermati kata "dan" nya pak," sebut Sartowali.
Baca Juga:
PLN Electric Run 2025 Targetkan 7.500 Pelari, Kurangi Emisi Karbon Hingga 21 Ton CO₂
Dilihat WahanaNews.co, butir kedua Keputusan Menkumham RI nomor M.HH -186.PK.05.09 tahun 2022 berbunyi "Penyesuaian jangka waktu sebagaimana Diktum kesatu berlaku bagi narapidana yang 2/3 (dua per tiga) masa pidananya dan anak yang 1/2 (satu per dua) masa pidananya sampai dengan tanggal 30 Juni 2023". [gbe]