WahanaNews-Dairi | Seminggu belakangan, warga Kabupaten Dairi, Sumatera Utara dihebohkan dengan kejadian pembunuhan oleh mantan Narapidana (Napi) inisial JS (33).
JS membunuh Ferian Hutapea (41), di Dusun Kuta Kelep, Desa Lau Bagot, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, Senin (6/3/2023) pagi sekitar pukul 09.00 Wib.
Baca Juga:
Pemkab Garut Hentikan Kerjasama Pembuangan Sampah Kota Bandung ke TPA Pasir Bajing
Belakangan terungkap, JS baru bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sidikalang. JS divonis 1 tahun 9 bulan oleh PN Sidikalang, atas kasus penganiayaan kepada Ferian Hutapea. Bebas dari rutan, JS membunuh Ferian.
Terkait bebasnya JS, beredar informasi bahwa yang bersangkutan dibebaskan pihak Rutan Kelas IIB Sidikalang, tidak sesuai aturan, belum tiba waktunya untuk bebas.
Aktivis Togu Simorangkir, sesuai informasi diperoleh dari pihak keluarga korban, mengunggah kejanggalan bebasnya JS di akun facebooknya.
Baca Juga:
Maruli Siahaan Hadiri Dua Acara Koleganya di Medan
"Tuntutan JPU 1 tahun 10 bulan. Putusan Pengadilan 1 tahun 9 bulan. Cuma dikurangi 1 bulan dari tuntutan Jaksa," tulis aktivis yang pada Agustus 2021 jalan kaki 44 hari dari Balige ke Jakarta menemui Presiden Joko Widodo itu.
"Kalau betul pelaku dapat pembebasan bersyarat itu patut dipertanyakan ke kejaksaan. Pembebasan bersyaratnya harus batal karena dugaan perbuatan pidana pembunuhan yang dilakukannya. Harus langsung ditangkap dan dimasukkan ke tahanan dia sama jaksa," lanjutnya.
Togu mengunggah screenshot pesan yang masuk ke WA-nya, perihal kasus penikaman pertama yang terjadi April 2022.
"Kok sudah keluar dari Lapas ya pelaku padahal belum waktunya? Lapas dan Kejaksaan memiliki wewenang untuk pembebasan bersyarat. Perlahan kita ungkap ya kejanggalan yang ada," imbuh Togu.
Terpisah, Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas IIB Sidikalang Sartowali dikonfirmasi lewat WhatsApp, Senin (13/3/2023), menyebut pembebasan JS sesuai dengan aturan.
Dijelaskan, JS pernah ditahan di Rutan Sidikalang, sesuai petikan putusan PN Sidikalang No.89/Pid.B/2022/PN.Sdk dengan pasal 351 Ayat 1 KUHP, penganiayaan.
"Yang bersangkutan melakukan penganiayaan, bukan percobaan pembunuhan," tulis Sartowali.
Dibenarkan, JS divonis PN Sidikalang dengan pidana penjara 1 tahun 9 bulan. JS ditahan di Rutan Sidikalang sejak tanggal 6 Juni 2022. Dibebaskan dari rutan tanggal 25 Februari 2023.
"Tetapi yang bersangkutan sudah menjalani penahan sebelumnya di RTP Polres Dairi sejak tanggal 12 April 2022 sesuai dengan Surat perintah penahan no. Sp.Han/03/IV/Res.1.6/2022," sebut Sartowali.
Terkait pembebasan JS yang diduga belum pada waktunya, Sartowali membantah. Menurutnya, JS telah memenuhi syarat untuk bebas.
"Latar belakang JS kami bebaskan (asimilasi dirumah) pada tanggal 25 Februari 2023 sebagai berikut. Saudara JS ditahan sejak tanggal 12 April 2022, kemudian diputus oleh PN Sidikalang 1 tahun 9 bulan penjara. Sesuai dengan amar putusan PN Sidikalang yang menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, maka yang bersangkutan sudah berhak dan memenuhi syarat untuk menjalani asimilasi di rumah," sebut Sartowali.
Ditambahkan, latar belakang JS melaksanakan asimilasi di rumah sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor M.HH -186.PK.05.09 tahun 2022, tentang penyesuaian jangka waktu pemberlakuan asimilasi, pembebasan bersyarat, CB, CMB bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19 yang menetapkan bagi narapidana yang telah menjalani 1/2 hukuman dan 2/3 hukuman sampai dengan 30 Juni 2023.
"Berikut kami sampaikan, 1/2 masa hukuman JS adalah tanggal 06 Februari 2023, sedangkan 2/3 pidananya tanggal 27 Mei 2023, sedangkan remisi yang diperoleh 15 hari," tulisnya.
Ditambahkan, pembebasan JS telah melalui proses penelitian kemasyarakatan (litmas) oleh Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan. Kemudian, ada jaminan dari keluarga.
Ditanya bunyi ketentuan bahwa narapidana (dewasa-red) harus menjalani 2/3 pidananya untuk mengajukan asimilasi atau pembebasan bersyarat, Sartowali meminta untuk mencermati kata "dan" di ketentuan itu.
"Mohon izin pengertiannya tidak demikian, mohon dicermati kata "dan" nya pak," sebut Sartowali.
Dilihat WahanaNews.co, butir kedua Keputusan Menkumham RI nomor M.HH -186.PK.05.09 tahun 2022 berbunyi "Penyesuaian jangka waktu sebagaimana Diktum kesatu berlaku bagi narapidana yang 2/3 (dua per tiga) masa pidananya dan anak yang 1/2 (satu per dua) masa pidananya sampai dengan tanggal 30 Juni 2023". [gbe]