"Kok sudah keluar dari Lapas ya pelaku padahal belum waktunya? Lapas dan Kejaksaan memiliki wewenang untuk pembebasan bersyarat. Perlahan kita ungkap ya kejanggalan yang ada," imbuh Togu.
Terpisah, Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas IIB Sidikalang Sartowali dikonfirmasi lewat WhatsApp, Senin (13/3/2023), menyebut pembebasan JS sesuai dengan aturan.
Baca Juga:
Wakil Bupati Karo Bersama Ratusan Pelaku UMKM Dari Berbagai Kabupaten Hadiri Workshop Naik Kelas.
Dijelaskan, JS pernah ditahan di Rutan Sidikalang, sesuai petikan putusan PN Sidikalang No.89/Pid.B/2022/PN.Sdk dengan pasal 351 Ayat 1 KUHP, penganiayaan.
"Yang bersangkutan melakukan penganiayaan, bukan percobaan pembunuhan," tulis Sartowali.
Dibenarkan, JS divonis PN Sidikalang dengan pidana penjara 1 tahun 9 bulan. JS ditahan di Rutan Sidikalang sejak tanggal 6 Juni 2022. Dibebaskan dari rutan tanggal 25 Februari 2023.
Baca Juga:
PLN Electric Run 2025 Targetkan 7.500 Pelari, Kurangi Emisi Karbon Hingga 21 Ton CO₂
"Tetapi yang bersangkutan sudah menjalani penahan sebelumnya di RTP Polres Dairi sejak tanggal 12 April 2022 sesuai dengan Surat perintah penahan no. Sp.Han/03/IV/Res.1.6/2022," sebut Sartowali.
Terkait pembebasan JS yang diduga belum pada waktunya, Sartowali membantah. Menurutnya, JS telah memenuhi syarat untuk bebas.
"Latar belakang JS kami bebaskan (asimilasi dirumah) pada tanggal 25 Februari 2023 sebagai berikut. Saudara JS ditahan sejak tanggal 12 April 2022, kemudian diputus oleh PN Sidikalang 1 tahun 9 bulan penjara. Sesuai dengan amar putusan PN Sidikalang yang menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, maka yang bersangkutan sudah berhak dan memenuhi syarat untuk menjalani asimilasi di rumah," sebut Sartowali.