"Kok sudah keluar dari Lapas ya pelaku padahal belum waktunya? Lapas dan Kejaksaan memiliki wewenang untuk pembebasan bersyarat. Perlahan kita ungkap ya kejanggalan yang ada," imbuh Togu.
Terpisah, Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas IIB Sidikalang Sartowali dikonfirmasi lewat WhatsApp, Senin (13/3/2023), menyebut pembebasan JS sesuai dengan aturan.
Baca Juga:
Sowan ke Guru Intelijen, Gibran Dapat Wejangan Rahasia dari Hendropriyono
Dijelaskan, JS pernah ditahan di Rutan Sidikalang, sesuai petikan putusan PN Sidikalang No.89/Pid.B/2022/PN.Sdk dengan pasal 351 Ayat 1 KUHP, penganiayaan.
"Yang bersangkutan melakukan penganiayaan, bukan percobaan pembunuhan," tulis Sartowali.
Dibenarkan, JS divonis PN Sidikalang dengan pidana penjara 1 tahun 9 bulan. JS ditahan di Rutan Sidikalang sejak tanggal 6 Juni 2022. Dibebaskan dari rutan tanggal 25 Februari 2023.
Baca Juga:
Investor Lokal Terus Dukung Energi Bersih, ALPERKLINAS Apresiasi Group Sinar Mas Bangun Pabrik Panel Surya Terbesar di Indonesia
"Tetapi yang bersangkutan sudah menjalani penahan sebelumnya di RTP Polres Dairi sejak tanggal 12 April 2022 sesuai dengan Surat perintah penahan no. Sp.Han/03/IV/Res.1.6/2022," sebut Sartowali.
Terkait pembebasan JS yang diduga belum pada waktunya, Sartowali membantah. Menurutnya, JS telah memenuhi syarat untuk bebas.
"Latar belakang JS kami bebaskan (asimilasi dirumah) pada tanggal 25 Februari 2023 sebagai berikut. Saudara JS ditahan sejak tanggal 12 April 2022, kemudian diputus oleh PN Sidikalang 1 tahun 9 bulan penjara. Sesuai dengan amar putusan PN Sidikalang yang menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, maka yang bersangkutan sudah berhak dan memenuhi syarat untuk menjalani asimilasi di rumah," sebut Sartowali.