WahanaNews-Dairi | Seminggu belakangan, warga Kabupaten Dairi, Sumatera Utara dihebohkan dengan kejadian pembunuhan oleh mantan Narapidana (Napi) inisial JS (33).
JS membunuh Ferian Hutapea (41), di Dusun Kuta Kelep, Desa Lau Bagot, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, Senin (6/3/2023) pagi sekitar pukul 09.00 Wib.
Baca Juga:
Pertamina Larang Pengecer Jual Elpiji 3 Kg, Begini Cara Daftar Jadi Pangkalan Resmi
Belakangan terungkap, JS baru bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sidikalang. JS divonis 1 tahun 9 bulan oleh PN Sidikalang, atas kasus penganiayaan kepada Ferian Hutapea. Bebas dari rutan, JS membunuh Ferian.
Terkait bebasnya JS, beredar informasi bahwa yang bersangkutan dibebaskan pihak Rutan Kelas IIB Sidikalang, tidak sesuai aturan, belum tiba waktunya untuk bebas.
Aktivis Togu Simorangkir, sesuai informasi diperoleh dari pihak keluarga korban, mengunggah kejanggalan bebasnya JS di akun facebooknya.
Baca Juga:
Gugatan Perdata Rp1,6 Miliar Ungkap Sisi Lain Kasus FA di Jakarta Selatan
"Tuntutan JPU 1 tahun 10 bulan. Putusan Pengadilan 1 tahun 9 bulan. Cuma dikurangi 1 bulan dari tuntutan Jaksa," tulis aktivis yang pada Agustus 2021 jalan kaki 44 hari dari Balige ke Jakarta menemui Presiden Joko Widodo itu.
"Kalau betul pelaku dapat pembebasan bersyarat itu patut dipertanyakan ke kejaksaan. Pembebasan bersyaratnya harus batal karena dugaan perbuatan pidana pembunuhan yang dilakukannya. Harus langsung ditangkap dan dimasukkan ke tahanan dia sama jaksa," lanjutnya.
Togu mengunggah screenshot pesan yang masuk ke WA-nya, perihal kasus penikaman pertama yang terjadi April 2022.