Edward pun meninggalkan keempatnya. Saat hendak masuk ke ruangannya, ia mendengar lagi salah seorang mengatakan "Panggil organisasi PP (Pemuda Pancasila) mu itu".
"Saya tidak kenal, identitas tidak ditunjukkan, tidak mengisi buku tamu. Mereka mengeluarkan kata-kata provokasi. Tentu saya merasa terancam. Karena itu saya lapor ke Polsek Sumbul," tandas Edward.
Baca Juga:
Terduga Pengedar Disedot Polisi di Desa Aek Popo, Barbut 4,11 Gram Sabu Gagal Edar
Sebelumnya, sebagaimana beredar di sejumlah media sosial, empat orang mengaku LSM, melaporkan Kades Pegagan Julu VI ke Polres Dairi.
Laporan itu bernomor: STTLP/B/345/IX/2025/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMUT tertanggal 4 September 2025.
Pelapor, Bangun MT Manalu, warga Hutatua Nauli, Kecamatan Siborong-borong, Tapanuli Utara, Sumatera Utara, melaporkan tindak pidana penganiayaan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 351 juncto 170, yang terjadi di Kantor Desa Pegagan Julu VI, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi. Dengan terlapor Edward Sorianto Sihombing dan dua orang lainnya.
Baca Juga:
Hari Pelanggan Nasional, PLN Dorong Electrifying Lifestyle Lewat Edukasi Kompor Induksi
[Redaktur: Fernando]