DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, menolak arogansi oknum yang mengaku wartawan dan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Penolakan itu disampaikan Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Dairi melalui Ketua Apdesi Dairi, Jonnes Pandiangan kepada wartawan di Sidikalang, Selasa (9/9/2025).
Baca Juga:
Terduga Pengedar Disedot Polisi di Desa Aek Popo, Barbut 4,11 Gram Sabu Gagal Edar
Jonnes menegaskan bahwa seluruh kades se-Kabupaten Dairi tidak alergi dengan wartawan dan LSM yang legilitasnya jelas, karena wartawan dan LSM adalah mitra pemerintah dan instrumen demokrasi.
"Wartawan dan LSM adalah mitra pemerintah. Tetapi, kami seluruh Kepala Desa se-Dairi, jelas menolak sikap arogansi yang mengaku wartawan dan LSM, yang menurut kami kerjanya memprovokasi. Tidak profesional. Apalagi kesannya hanya mencari kesalahan-kesalahan kades dan menakut-nakuti. Tidak bersedia pula menunjukkan identitasnya," kata Jonnes.
Jonnes menyebut, hal itu sebagaimana hasil rapat Apdesi Kecamatan Sumbul, buntut kericuhan di kantor Desa Pegagan Julu VI, yang diduga berawal dari provokasi oknum yang mengaku LSM, Kamis (4/9/2025).
Baca Juga:
Hari Pelanggan Nasional, PLN Dorong Electrifying Lifestyle Lewat Edukasi Kompor Induksi
"Mereka mengaku LSM, tetapi tidak bersedia menunjukkan identitas dan mengisi buku tamu. Namun justru mengeluarkan kata-kata bernada provokasi, sehingga sempat menimbulkan kegaduhan. Maka kami menyatakan sikap menolak arogansi demikian," kata Jonnes.
Ditambahkan, peristiwa itu telah sampai ke ranah hukum. Apdesi berkeyakinan Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak profesional menangani perkara itu.
Sementara itu, sebagaimana diketahui, Kades Pegagan Julu VI, Edward Sorianto Sihombing, melaporkan empat orang yang mengaku LSM, atas dugaan pengancaman.
Keempat orang dimaksud, datang ke kantor Desa Pegagan Julu VI, Kamis (4/9/2025), tidak bersedia menunjukkan identitas dan mengisi buku tamu, namun justru mengeluarkan kata-kata bernada provokasi dan mengancam, membuat Edward merasa terancam.
"Saya sama sekali tidak mengenal mereka. Staf dan saya sendiri juga meminta agar mereka menunjukkan identitas dan mengisi buku tamu, mereka tidak mau. Malah mengeluarkan kata-kata bernada provokasi dan mengancam, maka saya sudah melapor ke polisi," kata Edward ditemui wartawan di kantornya, Senin (8/9/2025).
Dijelaskan, laporan itu sebagaimana STPL Nomor: STTLP/B/37/IX/2025/SPKT/POLSEK SUMBUL/POLRES DAIRI/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 6 September 2025.
Kronologi dipaparkan dalam laporan, Kamis (4/9/2025), sekira pukul 09.30 Wib, saat Edward sedang menerima tamu dari Kelompok Tani Dusun Lae Tanggiang di ruang kerjanya di kantor Desa Pegagan Julu VI, datang 4 orang tidak dikenal mengaku LSM ke kantor itu.
"Mana kepala desa?" tanya mereka. Staf menjawab sedang ada tamu, dan disarankan untuk mengisi buku tamu.
Sembari itu, staf lainnya masuk ke ruangan kades, memberitahukan kedatangan keempat orang itu.
Edward kemudian keluar dan menemui mereka. Ia pun menanyakan identitas dan meminta keempat orang itu mengisi buku tamu. Namun mereka tidak bersedia.
Saat pembicaraan itu, salah satu dari keempat orang itu mengeluarkan kalimat "Ayok kita laporkan ke Polres", sembari melakukan perekaman video dari handphone.
Edward pun meninggalkan keempatnya. Saat hendak masuk ke ruangannya, ia mendengar lagi salah seorang mengatakan "Panggil organisasi PP (Pemuda Pancasila) mu itu".
"Saya tidak kenal, identitas tidak ditunjukkan, tidak mengisi buku tamu. Mereka mengeluarkan kata-kata provokasi. Tentu saya merasa terancam. Karena itu saya lapor ke Polsek Sumbul," tandas Edward.
Sebelumnya, sebagaimana beredar di sejumlah media sosial, empat orang mengaku LSM, melaporkan Kades Pegagan Julu VI ke Polres Dairi.
Laporan itu bernomor: STTLP/B/345/IX/2025/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMUT tertanggal 4 September 2025.
Pelapor, Bangun MT Manalu, warga Hutatua Nauli, Kecamatan Siborong-borong, Tapanuli Utara, Sumatera Utara, melaporkan tindak pidana penganiayaan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 351 juncto 170, yang terjadi di Kantor Desa Pegagan Julu VI, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi. Dengan terlapor Edward Sorianto Sihombing dan dua orang lainnya.
[Redaktur: Fernando]