DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Bupati Dairi, Sumatera Utara, Vickner Sinaga diduga melanggar regulasi dalam pengangkatan pengawas sekolah yang dilantik Kamis (25/9/2025).
Regulasi itu, Permendikbudristek RI Nomor 29 Tahun 2023 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik.
Baca Juga:
Danrem 042/Gapu dan Wakil Gubernur Jambi Turun ke Pasar Angso Duo, Pastikan Stok dan Harga Bapok Aman Jelang Ramadhan
Dalam regulasi itu diatur bahwa pengangkatan dalam jabatan fungsional harus memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi yang dibuktikan melalui uji kompetensi yang dilaksanakan oleh instansi pembina jabatan fungsional.
Pengawas sekolah dimaksud, Binuar Malau, membenarkan pengangkatannya sebagai pengawas sekolah, tidak melalui uji kompetensi.
Hal itu pun berdampak pada status jabatan fungsional yang belum tervalidasi dalam sistem nasional, khususnya pada sistem SIM GTK.
Baca Juga:
Maling Kabel Menggila di Betung! 20 Rumah Warga Gelap Gulita, Polisi Diminta Bergerak Cepat
"Karena pengangkatan saya sebagai pengawas sekolah tidak melalui uji kompetensi, status saya tidak tervalidasi di SIM GTK. Saya sudah beberapa kali bermohon ke BKPSDM Dairi untuk ditinjau, belum ada kejelasan," kata Binuar kepada wartawan si Sidikalang, Rabu (18/2/2026).
Dijelaskan, karena tidak tervalidasi, buntut tidak uji kompetensi itu, ia pun dirugikan seperti tidak dapat dilaksanakannya penilaian kinerja jabatan fungsional secara sah.
Kemudian, tidak diperolehnya tunjangan sertifikasi yang menjadi hak jabatan fungsional, serta terhambatnya pengembangan karier dan administrasi kepegawaiannya.