DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Bupati Dairi, Sumatera Utara, Vickner Sinaga diduga melanggar regulasi dalam pengangkatan pengawas sekolah yang dilantik Kamis (25/9/2025).
Regulasi itu, Permendikbudristek RI Nomor 29 Tahun 2023 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik.
Baca Juga:
Berlakukan Tarif 100 Persen, Trump Paksa Produsen Obat Pindah ke AS
Dalam regulasi itu diatur bahwa pengangkatan dalam jabatan fungsional harus memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi yang dibuktikan melalui uji kompetensi yang dilaksanakan oleh instansi pembina jabatan fungsional.
Pengawas sekolah dimaksud, Binuar Malau, membenarkan pengangkatannya sebagai pengawas sekolah, tidak melalui uji kompetensi.
Hal itu pun berdampak pada status jabatan fungsional yang belum tervalidasi dalam sistem nasional, khususnya pada sistem SIM GTK.
Baca Juga:
Rapat Pembentukan KN-LSM Indonesia Sepakat Akan Kumpulkan Semua Jenis Sektor Lembaga Swadaya Masyarakat Se-Indonesia
"Karena pengangkatan saya sebagai pengawas sekolah tidak melalui uji kompetensi, status saya tidak tervalidasi di SIM GTK. Saya sudah beberapa kali bermohon ke BKPSDM Dairi untuk ditinjau, belum ada kejelasan," kata Binuar kepada wartawan si Sidikalang, Rabu (18/2/2026).
Dijelaskan, karena tidak tervalidasi, buntut tidak uji kompetensi itu, ia pun dirugikan seperti tidak dapat dilaksanakannya penilaian kinerja jabatan fungsional secara sah.
Kemudian, tidak diperolehnya tunjangan sertifikasi yang menjadi hak jabatan fungsional, serta terhambatnya pengembangan karier dan administrasi kepegawaiannya.
Terpisah, Bupati Dairi Vickner Sinaga dikonfirmasi wartawan terkait hal itu lewat WhatsApp menyebut, jika memang ada yang salah, akan dikoreksi.
"Teknisnya, silahkan dengan BKPSDM ya. Sudah saya forward ke sana. Jika ada yang salah dan harus dikoreksi, pasti kita koreksi," katanya.
Sementara Kepala BKPSDM Dairi, Yon Henrik, dikonfirmasi wartawan belum memberikan respons terkait hal dimaksud.
Sebagaimana diketahui, dari jabatan Camat Siempat Nempu, Binuar Malau diangkat sebagai Pengawas Sekolah Ahli Muda, sesuai Keputusan Bupati Dairi
Nomor: 195/800.1.3.3/VIII/2025 tanggal 21 Agustus 2025.
Pengambilan sumpah janji jabatan oleh Bupati Dairi digelar di Balai Budaya Sidikalang, bersama puluhan pejabat lainnya, Kamis (25/9/2025).
[Redaktur: Fernando]