DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Sekitar 60 persen Tenaga Pendamping Profesional (TPP), yang dikenal dengan sebutan Pendamping Desa, di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, putus kontrak pada tahun 2026.
Nama TPP dimaksud tidak lagi tercantum dalam perpanjangan SK, sebagaimana dimuat dalam Keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal (BPSDM PMD DT) Nomor 733 Tahun 2025, tentang Tenaga Pendamping Profesional Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2026.
Baca Juga:
Kasus Chromebook, Saksi Ungkap Uang Rp 500 Juta Mengalir ke Pejabat
Pemutusan kontrak dinilai tidak sesuai aturan, tidak berdasar pada evaluasi kinerja maupun verifikasi yang benar-benar bersih. Namun, karena tidak mau "menyetor" uang perpanjangan Surat Keputusan (SK).
Besaran "setoran" perpanjangan SK disebut, untuk PLD Rp9 juta, PD Rp15 juta dan TA 3 kali gaji bulanan, total Rp24 juta.
Hal itu dikatakan beberapa orang mantan Pendamping Desa yang meminta namanya dirahasiakan, kepada WahanaNews.co di Sidikalang, Senin (5/1/2026).
Baca Juga:
Diperiksa Bareskrim soal Ijazah Palsu, Hellyana Tegaskan Tak Ada Niat Jahat
"Sebelum SK perpanjangan terbit, kami dimintai uang oleh oknum Tenaga Ahli (TA) inisial R. Namun kami tidak mau. Kami menduga dipecat karena tidak mau menyetor. Saya langsung tatap muka dengan oknum itu, diminta Rp20 juta, saya tidak mau," kata sumber.
Pendamping Desa lainnya menambahkan, beberapa Pendamping Desa maupun Pendamping Lokal Desa (PLD) yang diperpanjang SK tahun 2026, terlibat dalam Partai Politik (Parpol).
"Itu salah satu bukti bahwa perpanjangan SK sekarang karena menyetor. Tidak murni evaluasi kinerja maupun seleksi administrasi yang benar. Kalau benar, mengapa yang terlibat dalam parpol, Calon Legislatif (Caleg) pada Pemilu kemarin bisa lolos?" katanya.
Dijelaskan, sesuai SK 733 Tahun 2025, khususnya di Kabupaten Dairi, dari 6 Tenaga Ahli (TA) hanya 3 yang diperpanjang SK-nya.
Sementara PD, dari 29 orang, yang diperpanjang hanya 15 orang. Adapun PLD, dari 39 orang, hanya 11 orang yang diperpanjang SK-nya.
Terpisah, oknum TA inisial R dikonfirmasi WahanaNews.co lewat WhatsApp, membantah adanya "setoran" dimaksud.
"Trimakasih Pak. Untuk perpanjangan SK TPP tidak ada seperti yang disebut di atas, jika ada temuan bapak dilapangan mari kita tinjut bersama," tulisnya.
[Redaktur: Fernando]