Usai mencuri, ketiganya kemudian membawa hasil curian tersebut ke rumah RT dan SDH untuk membantu membersihkan buah cabai dari batangnya.
"Kedua tersangka wanita tersebut mengetahui bahwa cabai tersebut merupakan hasil curian, dan bersedia membantu membersihkan cabai dari tangkainya," jelas Doni.
Baca Juga:
Sambut Masa Tenang Pilkada Jakarta, KPU Jakbar Gelar Panggung Hiburan Rakyat
Rencananya, cabai tersebut akan dijual para pelaku ke Pasar Sidikalang. Namun, sebelum berhasil menjual cabai tersebut, keempat pelaku tertangkap tangan oleh pemilik ladang beserta warga sekitar.
Awalnya pemilik ladang, Tarjen Iron Hutasoit melihat ladang cabainya sudah di rusak oleh para pelaku. Dia melihat ada jejak kaki para pelaku yang mengarah ke rumah RT dan SDH.
"Korban dan masyarakat beserta Babinsa pun kemudian memergoki para pelaku yang sedang mencabut buah cabai dari tangkainya dan menemukan goni yang berisikan 1/3 sudah di bersihkan dan tersisa 6 karung goni yang belum di bersihkan," katanya.
Baca Juga:
Sekjen GEKIRA Partai Gerindra: Pemilukada Damai Bukti Rakyat Cerdas
Para pelaku beserta alat bukti pun langsung digiring ke Polres Dairi untuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Adapun tersangka yang masih di bawah umur, tidak dilakukan penahanan.
"Pelaku anak tidak kita tahan ya dengan pertimbangan karena masih status anak dan adanya jaminan dari orangtuanya," sebut Doni.
Meski demikian, tersangka anak tersebut dikenakan wajib lapor pada hari Selasa setiap minggunya, sebelum nantinya di limpahkan ke Kejaksaan Dairi.