Dairi.WahanaNews.co, Sidikalang - Empat tersangka pencuri cabai di perladangan milik warga di Dusun Juma Gunung Bakalis, Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi, ditangkap polisi.
Kapolres Dairi AKBP Agus Bahari melalui Kasat Reskrim AKP Meetson Sitepu dalam keterangan pers disampaikan Kasi Humas Iptu Doni Saleh, Rabu (3/4/2024) mengatakan, dari 4 tersangka, 2 merupakan wanita dan 1 diantaranya masih di bawah umur.
Baca Juga:
Sambut Masa Tenang Pilkada Jakarta, KPU Jakbar Gelar Panggung Hiburan Rakyat
Identitas para tersangka yakni RHD (22), RT br S (19), SDH (21) dan MYD (17). Sementara 1 tersangka lain inisial IL, masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kronologi dipaparkan, pada Rabu (27/3/2024) RHD bersama IL sedang berburu mencari burung di sekitar perladangan milik warga.
"Saat itu, mereka melihat perladangan cabai tersebut sudah berbuah, dan mereka melanjutkan perjalanan untuk mencari burung," ujar Doni.
Baca Juga:
Sekjen GEKIRA Partai Gerindra: Pemilukada Damai Bukti Rakyat Cerdas
Selanjut Jumat (29/3/2024), RHD dan IL tidak memiliki uang, merencanakan niat jahat mencuri cabai yang sebelumnya mereka lihat sedang berbuah.
Sekitar pukul 19.30 WIB, RHD dan IL kemudian mengajak MYD untuk melancarkan aksinya mencuri cabai rawit tersebut dengan menggunakan karung goni yang berada di gubuk milik korban.
"Mereka mulai mencuri cabai tersebut dengan menggunakan senter mancis dan mengambil karung goni di gubuk korban. Ketiganya kemudian mengambil batang hingga daun dan buah dan berhasil mengumpulkan sebanyak 8 goni," kata Doni.
Usai mencuri, ketiganya kemudian membawa hasil curian tersebut ke rumah RT dan SDH untuk membantu membersihkan buah cabai dari batangnya.
"Kedua tersangka wanita tersebut mengetahui bahwa cabai tersebut merupakan hasil curian, dan bersedia membantu membersihkan cabai dari tangkainya," jelas Doni.
Rencananya, cabai tersebut akan dijual para pelaku ke Pasar Sidikalang. Namun, sebelum berhasil menjual cabai tersebut, keempat pelaku tertangkap tangan oleh pemilik ladang beserta warga sekitar.
Awalnya pemilik ladang, Tarjen Iron Hutasoit melihat ladang cabainya sudah di rusak oleh para pelaku. Dia melihat ada jejak kaki para pelaku yang mengarah ke rumah RT dan SDH.
"Korban dan masyarakat beserta Babinsa pun kemudian memergoki para pelaku yang sedang mencabut buah cabai dari tangkainya dan menemukan goni yang berisikan 1/3 sudah di bersihkan dan tersisa 6 karung goni yang belum di bersihkan," katanya.
Para pelaku beserta alat bukti pun langsung digiring ke Polres Dairi untuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Adapun tersangka yang masih di bawah umur, tidak dilakukan penahanan.
"Pelaku anak tidak kita tahan ya dengan pertimbangan karena masih status anak dan adanya jaminan dari orangtuanya," sebut Doni.
Meski demikian, tersangka anak tersebut dikenakan wajib lapor pada hari Selasa setiap minggunya, sebelum nantinya di limpahkan ke Kejaksaan Dairi.
[Redaktur: Andri Festana]