Dairi.WahanaNews.co, Sidikalang - Empat tersangka pencuri cabai di perladangan milik warga di Dusun Juma Gunung Bakalis, Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi, ditangkap polisi.
Kapolres Dairi AKBP Agus Bahari melalui Kasat Reskrim AKP Meetson Sitepu dalam keterangan pers disampaikan Kasi Humas Iptu Doni Saleh, Rabu (3/4/2024) mengatakan, dari 4 tersangka, 2 merupakan wanita dan 1 diantaranya masih di bawah umur.
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
Identitas para tersangka yakni RHD (22), RT br S (19), SDH (21) dan MYD (17). Sementara 1 tersangka lain inisial IL, masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kronologi dipaparkan, pada Rabu (27/3/2024) RHD bersama IL sedang berburu mencari burung di sekitar perladangan milik warga.
"Saat itu, mereka melihat perladangan cabai tersebut sudah berbuah, dan mereka melanjutkan perjalanan untuk mencari burung," ujar Doni.
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
Selanjut Jumat (29/3/2024), RHD dan IL tidak memiliki uang, merencanakan niat jahat mencuri cabai yang sebelumnya mereka lihat sedang berbuah.
Sekitar pukul 19.30 WIB, RHD dan IL kemudian mengajak MYD untuk melancarkan aksinya mencuri cabai rawit tersebut dengan menggunakan karung goni yang berada di gubuk milik korban.
"Mereka mulai mencuri cabai tersebut dengan menggunakan senter mancis dan mengambil karung goni di gubuk korban. Ketiganya kemudian mengambil batang hingga daun dan buah dan berhasil mengumpulkan sebanyak 8 goni," kata Doni.