Berselang, sekitar pukul 16.00 Wib, korban mendapatkan kabar bahwa bayinya yang masih berumur tiga hari itu sudah diambil tersangka. Korban pun langsung membuat laporan ke Polres Dairi.
Menerima laporan, petugas segera melakukan langkah responsif, diantaranya dengan melakukan pengecekan terhadap posisi alat komunikasi yang digunakan tersangka.
Baca Juga:
Junta Militer Myanmar Umumkan Gencatan Senjata Sementara Pascagempa Mematikan
Hasil pengecekan, diketahui bahwa tersangka sedang dalam perjalanan mengarah ke wilayah Subussalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).
Tim langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap tersangka hingga sampai di wilayah hukum Polres Aceh.
Koordinasi dengan Polsek Penanggalan, selanjutnya dilakukan razia dan penyetopan terhadap satu unit mobil transportasi umum merek Himpak bernomor polisi BB 1053 ZA, nomor pintu 016.
Baca Juga:
Indonesia Siap Mitigasi Dampak Negatif Tarif Impor AS Terhadap Produk Buatan Indonesia
Di dalam mobil ditemukan tersangka sedang bersama bayi dimaksud. Tim dari Polres Dairi dipimpin Ipda P Lumbantoruan tiba di Polsek Penanggalan pukul 20.15 Wib, menjemput tersangka dan bayi itu.
Tiba di Polres Dairi, setelah diinterogasi, tersangka menyebut tujuannya mengambil bayi itu, untuk dibesarkan sendiri. Alasannya, dokter sudah menyatakan dirinya tidak bisa lagi memiliki keturunan.
"Saat ini tersangka mendekam di sel RTP Polres Dairi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan proses penyidikan selanjutnya. Untuk saat ini anak bayi tersebut diserahkan kepada orang tuanya guna perawatan," sebut Rismanto. [gbe]