WahanaNews-Dairi | Seorang wanita inisial J Br B (33), warga jalan Manunggal Sidikalang, ditangkap Satreskrim Polres Dairi, Sumatera Utara, Kamis (15/12/2022).
Tersangka ditangkap atas dugaan penculikan bayi perempuan yang baru berumur 3 hari, anak dari Arif Misbah Kesogihan (29), warga Desa Lae Nuaha Kecamatan Siempat Nempu Hulu (Sinehu), Dairi.
Baca Juga:
Kenang Ryanto Ulil, Brigjen TNI Elphis Rudy: Saya yang Antar Dia Jadi Polisi, Kini Antar ke Peristirahatan Terakhir
Hal itu dikatakan Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Reskrim AKP Rismanto J Purba dalam keterangan pers disampaikan Kasi Humas Iptu Doni Saleh, Jumat (16/12/2022).
Dijelaskan, Kamis (15/12/2022) sekira pukul 14.00 Wib, Arif Misbah sedang berada di rumah, didatangi tersangka, tidak dikenal sebelumnya.
Tersangka menyampaikan bahwa pihak korban memperoleh bantuan subsidi dari BPJS Rp 10 juta. Untuk pengurusan administrasi, korban diminta pergi ke kantor BPJS di Sidikalang, juga ke RSUD Sidikalang.
Baca Juga:
OTT di Bengkulu, KPK Amankan 8 Pejabat dan Sita Sejumlah Uang Tunai
Korban bersama mertuanya dan bayi dimaksud serta tersangka, kemudian pergi menuju kantor BPJS. Di kantor itu, korban meninggalkan mertuanya beserta bayi dan tersangka.
Saat korban pergi, tersangka mengajak mertua korban ke arah Simpang Salak Sidikalang. Kemudian tersangka meminta agar bayi tersebut diserahkan padanya untuk dipegang.
Setelah bayi ada dalam penguasaan tersangka, dengan segera tersangka meninggalkan mertua korban.
Berselang, sekitar pukul 16.00 Wib, korban mendapatkan kabar bahwa bayinya yang masih berumur tiga hari itu sudah diambil tersangka. Korban pun langsung membuat laporan ke Polres Dairi.
Menerima laporan, petugas segera melakukan langkah responsif, diantaranya dengan melakukan pengecekan terhadap posisi alat komunikasi yang digunakan tersangka.
Hasil pengecekan, diketahui bahwa tersangka sedang dalam perjalanan mengarah ke wilayah Subussalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).
Tim langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap tersangka hingga sampai di wilayah hukum Polres Aceh.
Koordinasi dengan Polsek Penanggalan, selanjutnya dilakukan razia dan penyetopan terhadap satu unit mobil transportasi umum merek Himpak bernomor polisi BB 1053 ZA, nomor pintu 016.
Di dalam mobil ditemukan tersangka sedang bersama bayi dimaksud. Tim dari Polres Dairi dipimpin Ipda P Lumbantoruan tiba di Polsek Penanggalan pukul 20.15 Wib, menjemput tersangka dan bayi itu.
Tiba di Polres Dairi, setelah diinterogasi, tersangka menyebut tujuannya mengambil bayi itu, untuk dibesarkan sendiri. Alasannya, dokter sudah menyatakan dirinya tidak bisa lagi memiliki keturunan.
"Saat ini tersangka mendekam di sel RTP Polres Dairi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan proses penyidikan selanjutnya. Untuk saat ini anak bayi tersebut diserahkan kepada orang tuanya guna perawatan," sebut Rismanto. [gbe]