WahanaNews-Dairi | Seorang wanita inisial J Br B (33), warga jalan Manunggal Sidikalang, ditangkap Satreskrim Polres Dairi, Sumatera Utara, Kamis (15/12/2022).
Tersangka ditangkap atas dugaan penculikan bayi perempuan yang baru berumur 3 hari, anak dari Arif Misbah Kesogihan (29), warga Desa Lae Nuaha Kecamatan Siempat Nempu Hulu (Sinehu), Dairi.
Baca Juga:
Kenang Ryanto Ulil, Brigjen TNI Elphis Rudy: Saya yang Antar Dia Jadi Polisi, Kini Antar ke Peristirahatan Terakhir
Hal itu dikatakan Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Reskrim AKP Rismanto J Purba dalam keterangan pers disampaikan Kasi Humas Iptu Doni Saleh, Jumat (16/12/2022).
Dijelaskan, Kamis (15/12/2022) sekira pukul 14.00 Wib, Arif Misbah sedang berada di rumah, didatangi tersangka, tidak dikenal sebelumnya.
Tersangka menyampaikan bahwa pihak korban memperoleh bantuan subsidi dari BPJS Rp 10 juta. Untuk pengurusan administrasi, korban diminta pergi ke kantor BPJS di Sidikalang, juga ke RSUD Sidikalang.
Baca Juga:
OTT di Bengkulu, KPK Amankan 8 Pejabat dan Sita Sejumlah Uang Tunai
Korban bersama mertuanya dan bayi dimaksud serta tersangka, kemudian pergi menuju kantor BPJS. Di kantor itu, korban meninggalkan mertuanya beserta bayi dan tersangka.
Saat korban pergi, tersangka mengajak mertua korban ke arah Simpang Salak Sidikalang. Kemudian tersangka meminta agar bayi tersebut diserahkan padanya untuk dipegang.
Setelah bayi ada dalam penguasaan tersangka, dengan segera tersangka meninggalkan mertua korban.