Masukan selanjutnya meliputi implementasi pengamanan dalam persidangan; penyediaan bantuan hukum bagi terpidana; pemeriksaan di persidangan dapat dilengkapi dengan rekaman; pengaturan mengenai hak ingkar dan benturan kepentingan; pembatasan perkara yang bisa diajukan kasasi; dan pengembangan kapasitas dan kapabilitas hakim dalam menangani perkara pidana yang kompleks.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengucapkan terima kasihnya atas masukan dari KY dan akan menjadikan masukan ini sebagai salah satu acuan dalam pembahasan Rancangan KUHAP.
Baca Juga:
Praperadilan Hasto Ditunda, KPK Tanggapi Amarah Kubu Sekjen PDIP
“Pastinya rapat ini tidak akan berhenti di sini saja. Akan ada pembahasan lain lagi, dan saya harapkan partsipasi dari KY,” harap Habiburokhman.
[Redaktur : Robert Panggabean]