DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan mengatakan bahwa tugas Komisi Yudisial (KY) adalah memastikan keadilan tiba (terdeliver) kepada pencari keadilan.
Hal itu dikatakan Hinca dalam pandangannya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Yudisial di gedung DPR, Jakarta, Senin (10/2/2025).
Baca Juga:
Praperadilan Hasto Ditunda, KPK Tanggapi Amarah Kubu Sekjen PDIP
"Pikiran saya, KUHAP ini adalah bagian dari cara kita memastikan keadilan terdeliver kepada pencari keadilan, bukan hanya tersend. Disitulah tugas KY saya kira, memastikan locus atau ruang persidangan, selain mencegah yudicial corruption yang tadi diuraikan, tapi juga mendeliver keadilan tiba kepada pencari keadilan," kata Hinca, sebagaimana dikutip dari akun YouTube TVR Parlemen.
"Poin saya, apakah bisa dirumuskan, norma-norma hukum apa atau norma-norma hukum acara apa yang bapak-bapak usulkan di lokasi persidangan, agar yudicial corruption tercegah, zero yudicial corruption tapi juga dipastikan keadilan terdeliver secara sempurna, sesuai tadi diucapkan pimpinan sidang," tambahnya.
Sementara mengutip laman komisiyudisial.go.id, Komisi Yudisial memenuhi undangan rapat kerja Komisi III DPR dalam rangka meminta masukan terkait substansi Hukum Acara Pidana.
Baca Juga:
Peluang Kerja Baru bagi Pekerja Sritex, Pemprov Jateng Siapkan 8.000 Lowongan
Ketua KY Amzulian Rifai yang didampingi Anggota KY Joko Sasmito dan Binziad Kadafi menjelaskan bahwa ada 11 catatan terhadap perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pertama, KY menegaskan agar pengawasan terhadap aparat penegak hukum (APH) semestinya menjadi perhatian serius yang di dalam termasuk pengawasan terhadap hakim oleh KY.
Dengan dimasukkannya pengawasan di dalam KUHAP, maka akan memberikan legitimasi kuat bagi lembaga-lembaga pengawas dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
“Bila perlu pengawasan terhadap aparat penegak hukum diatur dalam bab tersendiri dalam perubahan KUHAP," ungkap Ketua KY Amzulian Rifai.
Kedua, perlindungan hak tersangka dan terdakwa terkait akses dalam pemeriksaan perkara pada tahapan upaya hukum.
KY mengusulkan agar pemeriksaan perkara tingkat banding dan Mahkamah Agung (MA) diatur secara tegas di dalam perubahan KUHAP, yaitu memberikan akses kepada para pihak, utamanya pihak terpidana.
Demikian juga kepada KY yang oleh undang-undang diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan, termasuk dalam perkara yang sifatnya tertutup untuk umum.
Akses tersebut dapat diberikan sekurang-kurangnya pada tahap pembacaan putusan, di mana pihak berperkara diundang untuk hadir mengikuti sehingga mengetahui secara langsung materi putusan yang dibacakan oleh majelis hakim.
“Dengan pemeriksaan yang dilakukan secara terbuka, setidaknya pada saat pembacaan putusan di tingkat upaya hukum baik banding, kasasi atau PK, maka dapat diminimalisir adanya putusan gelap yang tiba-tiba berubah dari materi yang dibacakan oleh majelis hakim,” tegas Amzulian.
Masukan ketiga dari KY termasuk pengaturan mengenai penyadapan dan pemanggilan paksa di luar kepentingan penegakan hukum pidana.
Keempat adalah penyatuan atau kodifikasi atas ketentuan hukum formil yang tersebar di beberapa undang-undang. Kelima, pemeriksaan secara elektronik dimunculkan dan di atur secara tegas.
Masukan selanjutnya meliputi implementasi pengamanan dalam persidangan; penyediaan bantuan hukum bagi terpidana; pemeriksaan di persidangan dapat dilengkapi dengan rekaman; pengaturan mengenai hak ingkar dan benturan kepentingan; pembatasan perkara yang bisa diajukan kasasi; dan pengembangan kapasitas dan kapabilitas hakim dalam menangani perkara pidana yang kompleks.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengucapkan terima kasihnya atas masukan dari KY dan akan menjadikan masukan ini sebagai salah satu acuan dalam pembahasan Rancangan KUHAP.
“Pastinya rapat ini tidak akan berhenti di sini saja. Akan ada pembahasan lain lagi, dan saya harapkan partsipasi dari KY,” harap Habiburokhman.
[Redaktur : Robert Panggabean]