“Bila perlu pengawasan terhadap aparat penegak hukum diatur dalam bab tersendiri dalam perubahan KUHAP," ungkap Ketua KY Amzulian Rifai.
Kedua, perlindungan hak tersangka dan terdakwa terkait akses dalam pemeriksaan perkara pada tahapan upaya hukum.
Baca Juga:
Praperadilan Hasto Ditunda, KPK Tanggapi Amarah Kubu Sekjen PDIP
KY mengusulkan agar pemeriksaan perkara tingkat banding dan Mahkamah Agung (MA) diatur secara tegas di dalam perubahan KUHAP, yaitu memberikan akses kepada para pihak, utamanya pihak terpidana.
Demikian juga kepada KY yang oleh undang-undang diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan, termasuk dalam perkara yang sifatnya tertutup untuk umum.
Akses tersebut dapat diberikan sekurang-kurangnya pada tahap pembacaan putusan, di mana pihak berperkara diundang untuk hadir mengikuti sehingga mengetahui secara langsung materi putusan yang dibacakan oleh majelis hakim.
Baca Juga:
Peluang Kerja Baru bagi Pekerja Sritex, Pemprov Jateng Siapkan 8.000 Lowongan
“Dengan pemeriksaan yang dilakukan secara terbuka, setidaknya pada saat pembacaan putusan di tingkat upaya hukum baik banding, kasasi atau PK, maka dapat diminimalisir adanya putusan gelap yang tiba-tiba berubah dari materi yang dibacakan oleh majelis hakim,” tegas Amzulian.
Masukan ketiga dari KY termasuk pengaturan mengenai penyadapan dan pemanggilan paksa di luar kepentingan penegakan hukum pidana.
Keempat adalah penyatuan atau kodifikasi atas ketentuan hukum formil yang tersebar di beberapa undang-undang. Kelima, pemeriksaan secara elektronik dimunculkan dan di atur secara tegas.