Tohom mengatakan peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri harus berjalan beriringan dengan penguatan kemampuan industri nasional dalam memproduksi kabel, tiang, panel, transformator, meter listrik, isolator, dan perangkat kelistrikan berstandar tinggi.
“Keberpihakan terhadap produk nasional merupakan langkah strategis, tetapi perlindungan konsumen tetap mensyaratkan mutu, keselamatan, ketahanan, dan kepastian kinerja sebagai ukuran utama,” katanya.
Baca Juga:
Kasus Rumah Mangkrak Masih Terjadi, FKBI Ingatkan Konsumen Jangan Mudah Percaya Janji Developer Syariah
Ia mendorong pemerintah, PLN, produsen, kontraktor, lembaga sertifikasi, asosiasi profesi, dan organisasi perlindungan konsumen membangun mekanisme koordinasi yang lebih terpadu dalam mengawasi rantai pasok material kelistrikan.
Menurut Tohom, kolaborasi tersebut diperlukan untuk mencegah peredaran produk tidak bersertifikat, pemalsuan label standar, penggunaan material di bawah spesifikasi, serta pemasangan oleh tenaga yang tidak memiliki kompetensi.
“Tujuan akhirnya adalah menghadirkan sistem kelistrikan nasional yang andal, aman, terjangkau, dan mampu melindungi konsumen hingga puluhan tahun ke depan,” ujar Tohom.
Baca Juga:
Pejabat Kelistrikan Irak Ditangkap, Diduga Gelapkan Kabel Listrik Senilai Rp54 Miliar
ALPERKLINAS berharap optimalisasi pengawasan standarisasi konstruksi dan material dapat menjadi bagian penting dalam transformasi PLN serta pembangunan sistem ketenagalistrikan Indonesia yang modern, tangguh, dan berkelanjutan.
[Redaktur: Fernando]