Padahal, hingga saat ini, dokumen revisi addendum amdal PT. DPM paska rapat pembahasan addendum tanggal 27 Mei 2021 maupun yang final, tidak pernah diberikan kepada masyarakat.
Roy Marsen Simarmata dari Bakumsu, mewakili kuasa hukum masyarakat terdampak tambang, dalam sosialisasi Rabu (23/11/2022), meminta salinan addendum amdal dan rencana kerja PT. DPM secara lengkap.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Namun setelah menyampaikan beberapa pertanyaan, setahu bagaimana, beberapa aparat keamanan dan warga yang mewakili Pemangku Hak Ulayat (PHU) datang menghampiri dan membawa Roy keluar dari ruangan.
Di sisi lain, masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Petani Untuk Keadilan (APUK), menggelar aksi di halaman Hotel Berristera.
Massa menuntut pihak Pemkab Dairi dan PT. DPM memberikan dokumen amdal kepada masyarakat, karena dokumen tersebut adalah milik publik dan isi dari
dokumen tersebut menyangkut hajat hidup ribuan masyarakat Dairi. [gbe]