Satu setengah tahun pasca sidang itu, Bakumsu aktif menanyakan proses dan hasil sidang kepada KLHK. Namun tidak ada informasi yang jelas dan memadai bagi masyarakat mengenai proses yang berlangsung dan kejelasan apakah dokumen addendum amdal telah diperbaharui berdasarkan saran, pendapat dan tanggapan saat sidang 27 Mei 2021.
Bahkan, Bakumsu juga menanyakan apakah KLHK telah memberi persetujuan ijin lingkungan kepada PT. DPM atas perubahan lokasi dan penambahan
mulut tambang (portal), perubahan lokasi gudang bahan peledak dan perubahan lokasi Tailing Storage Facility (TSF).
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Disebut dalam keterangan pers tersebut, amdal adalah dokumen publik. Keterbukaan informasi publik dijamin undang-undang.
Informasi tentang proses dan hasil pembahasan addendum amdal merupakan hak masyarakat, khususnya warga yang tinggal di wilayah proyek pertambangan, karena kehadiran perusahaan ektraktif mengancam ruang hidup masyarakat.
Hingga kini, tidak diketahui atas dasar apa KLHK menerbitkan persetujuan lingkungan PT. DPM meskipun semua tahu bahwa itu sangat berbahaya.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Hingga pada 18 November 2022 Yayasan Diakonia Pelangi Kasih (YDPK), LSM
pendamping masyarakat terdampak tambang, mendapatkan undangan dari Sekretariat Daerah Kabupaten Dairi yang ditujukan kepada BAKUMSU, YDPK, PETRASA, JATAM dan JKLPK.
Perihal undangan, dalam rangka sosialisasi dokumen addendum amdal PT. DPM pasca diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
SK itu, nomor SK.854/MENLHK/SETJEN/PLA.4/8/2022, tentang persetujuan lingkungan atau kelayakan lingkungan hidup kegiatan pertambangan seng dan timbal di Kecamatan Silima Pungga-pungga, Dairi, Sumatera Utara oleh PT DPM.