WahanaNews-Dairi | Sosialisasi dokumen addendum amdal yang dilaksanakan PT Dairi Prima Mineral (PT. DPM) Rabu (23/11/2022) di Hotel Beristera Dairi, Sumatera Utara, sangat tertutup dan sudah sepatutnya ditolak.
Hal itu disampaikan Rohani Manalu, Koordinator Advokasi Yayasan Diakonia Pelangi Kasih (YDPK), dalam keterangan pers diterima WahanaNews.co.
Baca Juga:
Sesuai Perintah Kapolri : Polda Riau Ungkap 171 Kasus Narkoba
Dipaparkan, pada 27 Mei 2021 telah berlangsung rapat virtual komisi penilai amdal pusat, difasilitasi Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Dirjen
Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Kegiatan melibatkan para pemangku kepentingan baik dari unsur pemerintah pusat, Provinsi Sumatera Utara, Pemkab Dairi, tokoh masyarakat, wakil masyarakat dan LSM.
Pertemuan dilakukan dalam rangka penilaian dokumen addendum amdal RKL-RPL tipe A PT. DPM.
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu) sebagai kuasa hukum warga masyarakat yang berada di sekitar wilayah tambang yang diusulkan PT. DPM, hadir memberikan saran, pendapat dan tanggapan dalam sidang pembahasan itu.
Bakumsu menjelaskan pendapat para ahli geologi dan hidrologi internasional independen, bahwa membangun bendungan limbah racun di atas tanah yang labil dan di wilayah rawan bencana
dengan curah hujan tinggi, berpotensi jebol mengancam jiwa warga sekitar tambang dan kerusakan lingkungan yang sulit dipulihkan serta kerugian ekonomi dan sosial.
Berdasarkan pertimbangan itu, Bakumsu menekankan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk tidak menerbitkan persetujuan lingkungan kepada PT. DPM.