DAIRI.WAHANANEWS.CO — Sebanyak 8 dari 15 kecamatan yang ada di Kabupaten Dairi sudah bisa melakukan pengurusan hingga percetakan KTP Elektronik bagi masyarakat.
Kepala Disdukcapil Dairi, Deddy Situmorang mengatakan, pihaknya membuka pelayanan itu guna mempermudah masyarakat yang akan mengurus administrasi kependudukan (adminduk) .
Baca Juga:
Dana Bansos KLJ, KAJ, KPDJ Jakarta Cair Bulanan Mulai April 2025
Katanya, disana masyarakat bisa mengurus berbagai adminduk, mulai dari percetakan kartu keluarga (KK), akte lahir, akte kematian, hingga proses pengurusan KTP Elektronik sampai dengan proses pencetakan.
Alhasil, Kantor Dukcapil Dairi yang berada di Jalan Pandu menjadi sepi, dan hanya beberapa masyarakat saja yang melakukan pengurusan.
"Kami membuka layanan pengurusan di 8 kecamatan yang ada di Kabupaten Dairi, untuk mendekatkan masyarakat. Jadi semua sudah bisa dilakukan disana. Tak harus lagi datang ke kantor Dukcapil, " ujarnya, dikutip Kamis (8/5/2025).
Baca Juga:
Pemprov DKI Jakarta Susun Raperda Kependudukan Atur Bansos untuk Pendatang
Adapun 8 kecamatan tersebut yakni Kecamatan Sidikalang, Sumbul, Parbuluan, Lae Parira, Silima Pungga-Pungga, Siempat Nempu Hilir, Tigalingga, dan Tanah Pinem.
Deddy juga menyebutkan, masyarakat yang berada diluar dari kecamatan tersebut, tetap bisa melakukan kepengurusan adminduk.
"Jadi target kita bagi masyarakat yang berada di Kecamatan Silahisabungan, Pegagan Hilir, bisa melakukan pengurusan di Kecamatan Sumbul. Begitu juga dengan kecamatan lainnya. 8 kecamatan ini semua alatnya lengkap. Mulai dari blangko, hingga alat-alat lainnya. Jadi disana sudah ada alatnya, tinggal proses perekaman, foto, dan KTP pun sudah selesai," katanya.