DAIRI.WAHANANEWS.CO — Sebanyak 8 dari 15 kecamatan yang ada di Kabupaten Dairi sudah bisa melakukan pengurusan hingga percetakan KTP Elektronik bagi masyarakat.
Kepala Disdukcapil Dairi, Deddy Situmorang mengatakan, pihaknya membuka pelayanan itu guna mempermudah masyarakat yang akan mengurus administrasi kependudukan (adminduk) .
Baca Juga:
Dana Bansos KLJ, KAJ, KPDJ Jakarta Cair Bulanan Mulai April 2025
Katanya, disana masyarakat bisa mengurus berbagai adminduk, mulai dari percetakan kartu keluarga (KK), akte lahir, akte kematian, hingga proses pengurusan KTP Elektronik sampai dengan proses pencetakan.
Alhasil, Kantor Dukcapil Dairi yang berada di Jalan Pandu menjadi sepi, dan hanya beberapa masyarakat saja yang melakukan pengurusan.
"Kami membuka layanan pengurusan di 8 kecamatan yang ada di Kabupaten Dairi, untuk mendekatkan masyarakat. Jadi semua sudah bisa dilakukan disana. Tak harus lagi datang ke kantor Dukcapil, " ujarnya, dikutip Kamis (8/5/2025).
Baca Juga:
Pemprov DKI Jakarta Susun Raperda Kependudukan Atur Bansos untuk Pendatang
Adapun 8 kecamatan tersebut yakni Kecamatan Sidikalang, Sumbul, Parbuluan, Lae Parira, Silima Pungga-Pungga, Siempat Nempu Hilir, Tigalingga, dan Tanah Pinem.
Deddy juga menyebutkan, masyarakat yang berada diluar dari kecamatan tersebut, tetap bisa melakukan kepengurusan adminduk.
"Jadi target kita bagi masyarakat yang berada di Kecamatan Silahisabungan, Pegagan Hilir, bisa melakukan pengurusan di Kecamatan Sumbul. Begitu juga dengan kecamatan lainnya. 8 kecamatan ini semua alatnya lengkap. Mulai dari blangko, hingga alat-alat lainnya. Jadi disana sudah ada alatnya, tinggal proses perekaman, foto, dan KTP pun sudah selesai," katanya.
"Bayangkan jika masyarakat dari Kecamatan Gunung Sitember yang kalau mau mengurus ke Dukcapil harus menempuh perjalanan sekitar 2 sampai 3 jam. Nah jadi mereka bisa mengurus di Kecamatan Tanah Pinem atau Kecamatan Tigalingga, " tambahnya.
Disana, masyarakat akan dilayani langsung oleh petugas Dukcapil yang selalu siap sedia melayani masyarakat.
Selain itu, Dedy juga mengatakan pihaknya juga sudah bekerjasama dengan pemerintah desa. Sudah 90 persen desa atau kelurahan juga sudah bisa melayani kepengurusan adminduk.
Hanya saja, kepengurusan yang bisa dilakukan hanya bersifat adminduk yang menggunakan kertas seperti mengurus KK, akte kelahiran, surat kematian, dan lain - lain.
"Di desa kita juga sudah bisa melakukan pengurusan. Tapi hanya yang bersifat kertas saja. Untuk proses pengurusan KTP ya harus ke kecamatan yang tadi, " jelasnya.
Demi mempermudah dan mempercepat proses kepengurusan, pihaknya menggabungkan antara aplikasi yang dibuat oleh Dirjen Dukcapil, dengan aplikasi yang dibuat oleh Pemkab Dairi.
Aplikasi tersebut bernama Perkebbas (pelayanan administrasi kependudukan berbasis online). Aplikasi tersebut nantinya akan menginput data tambahan yang diperlukan dari aplikasi yang dibuat oleh Dirjen Dukcapil, SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan).
Proses penginputan data pun bisa dilakukan oleh petugas Dukcapil yang ada di kecamatan. Masyarakat hanya membawa syarat berkas yang diperlukan, dan tinggal menunggu beberapa saat saja.
"Nanti petugas kami yang akan menginputnya. Masyarakat tinggal membawa dokumen yang diperlukan, dan tinggal menunggu, " katanya.
Proses pengerjaannya pun sangat cepat. Hanya membutuhkan waktu sekitar 10 menit hingga 30 menit dan berkas adminduk yang diperlukan oleh masyarakat sudah selesai.
Menurut data dari Dukcapil Dairi, jumlah dokumen yang sudah diselesaikan dengan aplikasi Perkebbas setiap tahunnya mengalami peningkatan.
Ditahun 2022, aplikasi Perkebbas sudah menerbitkan dokumen Kependudukan sebanyak 34.516 dokumen.
Sementara menurut data di tahun 2024, jumlah dokumen yang sudah diterbitkan mencapai 40.700 dokumen.
Sementara itu, jumlah perekaman KTP penduduk di Kabupaten Dairi juga mengalami tren peningkatan. Ditahun 2024, jumlah kepemilikan KTP sebanyak 233.760 jiwa, dari jumlah wajib KTP sebanyak 233.760 jiwa, sehingga total persentase sebanyak 99,99 persen.
"Artinya, di Kabupaten Dairi hanya 17 orang saja yang masih belum melakukan perekaman KTP," jelasnya.
Adapun proses pembuatan adminduk di Kabupaten Dairi tidak ada pengutipan biaya. Semua proses mulai dari pembuatan KTP, KK, Akte kelahiran, dan bahkan pergantian KTP yang rusak semuanya gratis.
"Kita tidak ada pengutipan biaya. Semuanya gratis. Jadi bagi masyarakat yang merasa ada diminta uangnya oleh petugas kami, segera laporkan kepada saya," tutupnya.
[Redaktur: Mega Puspita]