"Bayangkan jika masyarakat dari Kecamatan Gunung Sitember yang kalau mau mengurus ke Dukcapil harus menempuh perjalanan sekitar 2 sampai 3 jam. Nah jadi mereka bisa mengurus di Kecamatan Tanah Pinem atau Kecamatan Tigalingga, " tambahnya.
Disana, masyarakat akan dilayani langsung oleh petugas Dukcapil yang selalu siap sedia melayani masyarakat.
Baca Juga:
Dana Bansos KLJ, KAJ, KPDJ Jakarta Cair Bulanan Mulai April 2025
Selain itu, Dedy juga mengatakan pihaknya juga sudah bekerjasama dengan pemerintah desa. Sudah 90 persen desa atau kelurahan juga sudah bisa melayani kepengurusan adminduk.
Hanya saja, kepengurusan yang bisa dilakukan hanya bersifat adminduk yang menggunakan kertas seperti mengurus KK, akte kelahiran, surat kematian, dan lain - lain.
"Di desa kita juga sudah bisa melakukan pengurusan. Tapi hanya yang bersifat kertas saja. Untuk proses pengurusan KTP ya harus ke kecamatan yang tadi, " jelasnya.
Baca Juga:
Pemprov DKI Jakarta Susun Raperda Kependudukan Atur Bansos untuk Pendatang
Demi mempermudah dan mempercepat proses kepengurusan, pihaknya menggabungkan antara aplikasi yang dibuat oleh Dirjen Dukcapil, dengan aplikasi yang dibuat oleh Pemkab Dairi.
Aplikasi tersebut bernama Perkebbas (pelayanan administrasi kependudukan berbasis online). Aplikasi tersebut nantinya akan menginput data tambahan yang diperlukan dari aplikasi yang dibuat oleh Dirjen Dukcapil, SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan).
Proses penginputan data pun bisa dilakukan oleh petugas Dukcapil yang ada di kecamatan. Masyarakat hanya membawa syarat berkas yang diperlukan, dan tinggal menunggu beberapa saat saja.