DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Halim Lumbanbatu, anggota DPRD Dairi meminta Bupati Dairi, Sumatera Utara, Vickner Sinaga untuk turut sebagai penangguh 11 warga Desa Parbuluan VI yang ditahan pihak Polres Dairi dan Polda Sumut, terkait aksi penolakan PT Gruti.
Permintaan itu disampaikan pada sidang paripurna DPRD Dairi beragendakan penetapan Ranperda APBD TA 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda), di ruang sidang DPRD Dairi, Jumat (28/11/2025).
Baca Juga:
Arahkan Respons Cepat, Mentan Amran Sulaiman Kirim Puluhan Juta Kilogram Bantuan ke Sumatera
Halim menyebut, permohonan penangguhan penahanan itu telah dituangkan dalam surat, dan ditandatangani. Bupati Dairi pun mengiyakan permintaan itu.
"Saya, Bupati Dairi, bersedia turut mendampingi DPRD untuk memohon penangguhan 11 warga masyarakat Parbuluan VI, saya juga bersedia jadi penangguh dan komunikasi telah saya jalin dengan Komisi III DPR RI," kata Vickner disambut riuh tepuk tangan peserta sidang.
Berikut isi surat permohonan penangguhan penahanan dimaksud, ditandatangani 21 orang DPRD Dairi, termasuk Ketua dan Wakil Ketua.
Baca Juga:
Banjir dan Longsor Tapteng–Sibolga, PLN Kerahkan Sistem Pemulihan Berbasis Safety First
Pasca aksi protes yang terjadi pada 12 November 2025 di depan Mapolres Dairi, sebanyak 35 warga Desa Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, ditangkap dan ditahan oleh Polres Dairi dan Polda Sumatera Utara.
Dari jumlah tersebut, 19 orang telah dibebaskan pada 14 November 2025 karena tidak ditemukan bukti kuat terkait tuduhan pelemparan dan perusakan fasilitas di Mapolres Dairi. Namun 15 orang lainnya masih ditahan.
Pada 16 November 2025 Polres Dairi kembali melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan bernama RS di Kabupaten Batubara, saat ia menjenguk orangtuanya yang sakit.