DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Halim Lumbanbatu, anggota DPRD Dairi meminta Bupati Dairi, Sumatera Utara, Vickner Sinaga untuk turut sebagai penangguh 11 warga Desa Parbuluan VI yang ditahan pihak Polres Dairi dan Polda Sumut, terkait aksi penolakan PT Gruti.
Permintaan itu disampaikan pada sidang paripurna DPRD Dairi beragendakan penetapan Ranperda APBD TA 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda), di ruang sidang DPRD Dairi, Jumat (28/11/2025).
Baca Juga:
Arahkan Respons Cepat, Mentan Amran Sulaiman Kirim Puluhan Juta Kilogram Bantuan ke Sumatera
Halim menyebut, permohonan penangguhan penahanan itu telah dituangkan dalam surat, dan ditandatangani. Bupati Dairi pun mengiyakan permintaan itu.
"Saya, Bupati Dairi, bersedia turut mendampingi DPRD untuk memohon penangguhan 11 warga masyarakat Parbuluan VI, saya juga bersedia jadi penangguh dan komunikasi telah saya jalin dengan Komisi III DPR RI," kata Vickner disambut riuh tepuk tangan peserta sidang.
Berikut isi surat permohonan penangguhan penahanan dimaksud, ditandatangani 21 orang DPRD Dairi, termasuk Ketua dan Wakil Ketua.
Baca Juga:
Banjir dan Longsor Tapteng–Sibolga, PLN Kerahkan Sistem Pemulihan Berbasis Safety First
Pasca aksi protes yang terjadi pada 12 November 2025 di depan Mapolres Dairi, sebanyak 35 warga Desa Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, ditangkap dan ditahan oleh Polres Dairi dan Polda Sumatera Utara.
Dari jumlah tersebut, 19 orang telah dibebaskan pada 14 November 2025 karena tidak ditemukan bukti kuat terkait tuduhan pelemparan dan perusakan fasilitas di Mapolres Dairi. Namun 15 orang lainnya masih ditahan.
Pada 16 November 2025 Polres Dairi kembali melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan bernama RS di Kabupaten Batubara, saat ia menjenguk orangtuanya yang sakit.
Kemudian pada 17 November 2025, tiga orang lainnya menyerahkan diri dengan didampingi kuasa hukum dan langsung ditahan. Sejak tanggal itu, jumlah warga yang ditahan menjadi 18 orang.
Kuasa hukum telah mengajukan penangguhan penahanan serta permohonan restorative justice.
Pada 27 November 2025, tujuh orang tersangka menerima penangguhan penahanan, setelah sebelumnya seorang wanita penyandang disabilitas inisial SN lebih dahulu dilepaskan pada 24 November 2025.
Saat ini, masih terdapat 11 orang yang ditahan, yaitu 10 orang di Polres Dairi dan 1 orang di Polda Sumatera Utara.
Mereka bukan pelaku kriminal, bukan juga pelaku kejahatan. Mereka adalah masyarakat yang memperjuangkan tombak (hutan) dan ruang hidup mereka dari kerusakan akibat aktivitas petambahan hutan yang dilakukan oleh PT Gruti, yang telah mengakibatkan hilangnya sumber air, degradasi lingkungan, dan meningkatkan resiko bencana seperti longsor dan banjir bandang.
Perjuangan sahabat-sahabat kita dari Petabal (Pejuang Tani Bersama Alam) di Desa Parbuluan VI dan desa sekitar menjadi bukti nyata bahwa kekhawatiran atas bencana ekologis bukan narasi kosong.
[Redaktur: Fernando]