Kemudian pada 17 November 2025, tiga orang lainnya menyerahkan diri dengan didampingi kuasa hukum dan langsung ditahan. Sejak tanggal itu, jumlah warga yang ditahan menjadi 18 orang.
Kuasa hukum telah mengajukan penangguhan penahanan serta permohonan restorative justice.
Baca Juga:
Aturan PMSE Baru Diteken, Mendag Perkuat Perlindungan Konsumen dan UMKM di Era Digital
Pada 27 November 2025, tujuh orang tersangka menerima penangguhan penahanan, setelah sebelumnya seorang wanita penyandang disabilitas inisial SN lebih dahulu dilepaskan pada 24 November 2025.
Saat ini, masih terdapat 11 orang yang ditahan, yaitu 10 orang di Polres Dairi dan 1 orang di Polda Sumatera Utara.
Mereka bukan pelaku kriminal, bukan juga pelaku kejahatan. Mereka adalah masyarakat yang memperjuangkan tombak (hutan) dan ruang hidup mereka dari kerusakan akibat aktivitas petambahan hutan yang dilakukan oleh PT Gruti, yang telah mengakibatkan hilangnya sumber air, degradasi lingkungan, dan meningkatkan resiko bencana seperti longsor dan banjir bandang.
Baca Juga:
Tiga Proyek PGE Masuk Green Book, Dana Rp8,6 Triliun Siap Mengalir dari Dunia Internasional
Perjuangan sahabat-sahabat kita dari Petabal (Pejuang Tani Bersama Alam) di Desa Parbuluan VI dan desa sekitar menjadi bukti nyata bahwa kekhawatiran atas bencana ekologis bukan narasi kosong.
[Redaktur: Fernando]